Antisipasi Karhutla di Singkawang, Petugas Gabungan Gelar Kegiatan Patroli Bersama

Berita, TNI/Polri238 Views

Harianmerdekapost.com,Singkawang,Kalbar – Polres Singkawang, Telah dilaksanakan kegiatan patroli gabungan di wilayah Kecamatan Singkawang Timur Kota Singkawang, Selasa (6/8/2024). Kegiatan ini melibatkan berbagai instansi terkait dengan tujuan mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Apel persiapan dipimpin oleh Kapolsek Singkawang Timur, Iptu Eko Yulianto, yang turut serta dalam kegiatan bersama para anggota instansi lain.

Dalam kegiatan tersebut, beberapa tokoh penting turut hadir, di antaranya Danramil 04 Singkawang Timur, Peltu Agung Suhendar, dan Kasi Trantibum dari Kelurahan Nyarumkop, Murdani, A.Md., yang mewakili Lurah Nyarumkop. Selain itu, Kepala Resort Raya Pasi Seksi Wilayah III Singkawang, Gusmau, serta beberapa anggota dari Polsek Singkawang Timur dan BKSDA Kota Singkawang juga ikut serta. Partisipasi masyarakat setempat, termasuk perwakilan Ketua RT dan beberapa warga, menambah kekuatan kegiatan patroli ini.

Patroli gabungan ini tidak hanya berfokus pada pengawasan, tetapi juga pada edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya mencegah kebakaran hutan dan lahan. Masyarakat diimbau untuk tidak melakukan pembakaran hutan atau lahan, menghindari praktik membuka lahan dengan cara membakar, dan tidak membuang puntung rokok sembarangan. Peringatan juga diberikan untuk tidak meninggalkan api di hutan dan lahan serta melaporkan kejadian kebakaran kepada pihak berwenang.

Lebih lanjut, pihak berwenang menekankan ancaman hukuman bagi pelaku pembakaran hutan. Menurut Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, pelaku yang sengaja membakar hutan dapat dikenakan pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar. Peringatan ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mendorong masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan.

Sebagai bagian dari upaya pencegahan, Kepala Resort Raya Pasi Seksi Wilayah III Singkawang, Gusmau, bersama anggota lainnya, memasang papan imbauan di lokasi Cagar Alam Pasi di Jl. Nek Usun, RT. 012 RW. 002, Kelurahan Nyarumkop, Kecamatan Singkawang Timur. Imbauan tersebut berisi larangan memasuki dan melakukan aktivitas di dalam kawasan konservasi cagar alam.

See also  Pj.Sekda Mimika Pada Apel Gabungan : Laporan Jangan Hanya Formalitas.

Kapolres Singkawang Melalui Kapolsek Singkawang Timur Iptu Eko Yulianto Menuturkan, “Kegiatan patroli gabungan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya karhutla dan pentingnya menjaga kelestarian hutan. Dengan kerja sama berbagai pihak, diharapkan potensi terjadinya kebakaran hutan di wilayah Singkawang Timur ini dapat diminimalisir, serta kelestarian lingkungan tetap terjaga, Pungkasnya.

Publisher:Juanda

Editor:Andi A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *