Perkuat Keterbukaan Informasi, Diskominfo Lumajang Tingkatkan Kapasitas PPID Desa

Harianmerdekapost. com, Lumajang, Jawatimur. Masyarakat memiliki hak mutlak untuk mendapatkan informasi penyelenggaraan pemerintahan desa, meliputi program pembangunan, pelayanan publik, hingga penggunaan anggaran yang dikelola, sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

 

Agar hak tersebut dapat dipenuhi secara cepat, mudah, dan transparan, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Lumajang terus berupaya memperkuat kemampuan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di tingkat desa.

 

Komitmen ini diwujudkan melalui kegiatan Peningkatan Kapasitas PPID Desa yang berlangsung di Auditorium Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Disarpus) Kabupaten Lumajang, Selasa (14/7/2026). Kegiatan ini dihadiri oleh 50 perwakilan PPID Desa dari berbagai wilayah di Lumajang, sebagai langkah nyata meningkatkan standar pelayanan informasi publik di wilayah paling bawah pemerintahan.

 

Kepala Diskominfo Kabupaten Lumajang, Mustaqim, menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan indikator utama tata kelola pemerintahan yang baik. Oleh karena itu, aparatur desa wajib terus mengasah kemampuan agar mampu menjawab kebutuhan masyarakat yang semakin dinamis dan mengutamakan kecepatan.

 

“PPID Desa harus peka dan beradaptasi terhadap perkembangan teknologi serta kebutuhan masyarakat. Pelayanan informasi tidak boleh sekadar memenuhi aturan formalitas, namun harus benar-benar memudahkan masyarakat mendapatkan haknya secara akurat, cepat, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

 

Mustaqim menjelaskan, kedudukan desa sebagai unit pemerintahan yang paling dekat dengan masyarakat membuat kualitas pelayanan informasi di tingkat ini sangat menentukan tingkat kepercayaan publik terhadap pemerintahan secara keseluruhan.

 

Ia menambahkan, PPID Desa memegang peran strategis: memastikan informasi yang wajib dipublikasikan dapat diakses dengan mudah, sekaligus memahami batasan informasi yang bersifat tertutup sesuai undang-undang. Dengan pemahaman yang utuh ini, keterbukaan dapat berjalan secara profesional tanpa mengabaikan aspek perlindungan data yang sifatnya rahasia atau terbatas.

READ  Polres Sumenep Berhasil Amankan DPO Bandar Narkoba di Batang-Batang

 

Dalam pelatihan ini, para peserta mendapatkan pemantapan materi meliputi prinsip dasar keterbukaan informasi publik, tata cara pengelolaan arsip dan dokumentasi, mekanisme pelayanan permohonan informasi, hingga pemanfaatan teknologi digital untuk pelayanan yang lebih efektif dan responsif.

 

Selain memperdalam pemahaman peraturan, kegiatan ini juga bertujuan memperkokoh kemampuan teknis PPID Desa dalam menghadirkan layanan yang berkualitas. Melalui pelayanan yang jelas, mudah diakses, dan tanpa hambatan, masyarakat tidak hanya mendapatkan informasi, tetapi juga semakin didorong untuk berpartisipasi aktif mengawal pembangunan di desanya.

 

Diskominfo Kabupaten Lumajang menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pembinaan berkelanjutan terhadap PPID di semua tingkatan. Langkah ini diharapkan dapat melahirkan pemerintahan desa yang semakin transparan, akuntabel, dan tanggap, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik senantiasa terjaga dan meningkat.

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *