Griya Lansia Lumajang Di kerjakan Asal Asalan, CV Maha Mustika Patut Di Evaluasi Semua Pekerjaan

Harianmerdekapost.com. Lumajang, Jawatimur. Pembangunan Griya lansia Gerbang Emas di jalan panjaitan no 6 Lumajang yang menelan anggaran Rp 185. 235. 395, 66.- menuai sorotan masyarakat pasalnya pembangunan yang bertujuan untuk menyediakan tempat tinggal yang nyaman , aman, dan bermartabat serta memanusiakan manusia diduga  dibuat mencari keuntungan pribadi atau kelompok dengan hasil pekerjaan  asal asalan terkesan kumuh tidak layak untuk di tempati sehingga berpotensi merugikan negara.

 

Pekerjaan yang di anggap Selesai namun masih terlihat tidak rapi seperti halnya cat tidak rata tebal tipisnya , kasar dan tak jarang di tembok semen masih menempel seakan akan non profesional yang mengerjakan .

 

Seperti berita sebelumnya Harianmerdekapost.com . pekerja kepala tukang tidak kenal dengan pemilik CV , Kuat dugaan pembangunan Griya Lansia di alihkan ke pihak lain dan minimnya pengawasan Sesuai Papan nama yang terpampang tidak ada nama Konsultan pengawas .

 

CV Maha Mustika berlamat Jl Bengawan solo lumajang selaku pemilik kontrak dengan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan anak harus bertanggung jawab yang dirasa menggagalkan salah satu program pemerintah lumajang peduli Lansia.

 

 

 

Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Lumajang ,Indriono Krishna Murti ,AP,. Saat di konfirmasi terkait besarnya anggaran yang menghasilkan bangunan tidak rapi via pesan aplikasi menerangkan bahwa sedang dalam proses penanganan di inspektorat.

 

,”Itu msh dlm penanganan inspektorat ,” singkatnya.

 

sementara itu, Junaedi, Perwakilan CV Maha Mustika yang di isukan mendapat Paket Penunjukan langsung terbanyak saat di konfitmasi lebih lanjut enggan memberikan Jawaban .

 

Terpisah, ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Ampel Arsyad Subekti, Menyoroti keras pembangunan fasilitas milik negara yang di anggap asal jadi sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara bahwa pelaksana nakal yang hanya mementingkan profit besar tidak mementingkan kwalitas dan manfaat harus di beri sanksi dan evaluasi lebih lanjut bahkan semua pekerjaannya selama ini di semua OPD

READ  Sidang Lanjutan Kasus Pembongkaran Makam Winongan Pasuruan, Penasihat Hukum Ajukan Eksepsi

 

 

,” Saat rekanan lebih mementingkan keuntungan pribadi tanpa melihat manfaat masyarakat perlu di evaluasi dan di berikan Sanksi Administratif berupa , teguran, pembatasan usaha bahkan Daftar Hitam. Dampak minimnya pengawasan serta dugaan persekongkolan adalah pintu awal dari Tindak pidana korupsi . Hal hal seperti ini apabila tidak ada penindakan akan di jadikan kebiasaan pihak ketiga,” tegasnya.( AN).

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *