Sidang Lanjutan Kasus Pembongkaran Makam Winongan Pasuruan, Penasihat Hukum Ajukan Eksepsi

Harianmerdekapost.com-Pasuruan– Pengadilan Negeri Kabupaten Pasuruan kembali menggelar sidang lanjutan terkait perkara pembongkaran makam yang terjadi di Kecamatan Winongan. Persidangan kali ini berfokus pada pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari pihak penasihat hukum terdakwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam persidangan tersebut, tim hukum terdakwa menyoroti penerapan Pasal 55 KUHP mengenai penyertaan yang dinilai tidak diuraikan secara mendalam dalam berkas dakwaan. Mereka berpendapat bahwa rincian peran antara pelaku utama dan pihak yang membantu seharusnya dijelaskan secara spesifik agar dakwaan tidak dinilai kabur.

Narasumber penasihat hukum, Ainun Na’im, menyampaikan bahwa ketidakterangan rincian peran tersebut membuat dakwaan menjadi tidak jelas di mata hukum. “Di dalam penyertaan, maka harus diurai siapa pelaku utamanya, siapa yang menganjurkan, kemudian siapa yang hanya turut serta. Nah, di dalam dakwaan tidak diurai, maka dakwaan itu adalah kabur,” terangnya.

Pihak penasihat hukum juga menyinggung mengenai waktu kehadiran salah satu terdakwa, Gus Tom, Yang tiba di lokasi kejadian yang disebut terjadi itu, setelah pengrusakan bangunan berlangsung. Menurut mereka, fakta waktu kedatangan ini perlu menjadi pertimbangan dalam melihat unsur niat jahat atau mens rea dari terdakwa tersebut.

Terkait hal tersebut, Ainun Na’im menambahkan bahwa kliennya datang saat kondisi bangunan sudah mengalami kerusakan sekitar 80 persen. “Dia datang diundang untuk tahlil, dia di situ kemudian sudah terjadi pengerusakan, datang 30 menit setelah peristiwa terjadi,” ungkapnya.

Sementara itu, penasihat hukum Bambang Wahyu Widodo menyoroti jumlah terdakwa yang dihadirkan dalam persidangan jika dibandingkan dengan jumlah massa saat kejadian. Ia menilai ada ketidakseimbangan pihak yang didakwa dalam kasus pengerusakan yang menurutnya melibatkan banyak orang.

READ  Langkah Iman dari Timur Papua Barat ke Tanah Perjanjian: Perjalanan Ibu Pdt. Emma Wanma

Bambang Wahyu Widodo menegaskan bahwa pihaknya meminta majelis hakim mengabulkan seluruh poin dalam petitum eksepsi untuk memulihkan hak para terdakwa. “Yang melakukan itu ratusan orang tapi yang didakwakan oleh pihak Kejaksaan ini hanya dua orang,” jelasnya.

Menanggapi nota keberatan tersebut, JPU Nanda Bagus Pramukti menyatakan akan mempelajari poin-poin keberatan tersebut untuk memberikan respons yang tepat. “Akan menanggapi eksepsi yang diajukan oleh advokat terdakwa secara tertulis pada sidang berikutnya,” tegas Nanda…izz

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *