Diduga Menyalahi Aturan , PPHP Tuntas Pembangunan Rehabilitasi Griya Lansia Lumajang Terus Berjalan Loncat Tahun

Harianmerdekapost.com. Lumajang, Jawatimur. Pemeliharaan bangunan gedung griya lansia yang bertempat di jalan Panjaitan kelurahan citrodiwangsan Kabupaten lumajang dari satuan Dinas Sosial,Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak dengan total anggaran Rp 185.235.395, 66, Sumber Dana ( DAU) Tahun anggaran 2025 Pelaksana pekerjaan CV Maha mustika – Lumajang , Jum’at ,(2/01/2026) terlihat masih ada aktifitas renovasi di dalam gedung bahkan pelaksana pekerjaan tidak ada yang menggunakan APD dan tidak tercantumnya Konsultan pengawas dalam papan nama.

 

Beberapa pekerja saat di konfirmasi terkait nama CV dan nama pemilik CV tidak ada yang tahu bahkan kepala tukangnya tidak kenal dengan penerima kontrak sesuai Surat Perintah kerja ( SPK).

 

,” Kurang 8 ruang yang belum selesai,  Saya tidak tahu nama pemilik CV  , saya Cuma kuli harian,” Tegas salah satu pekerja.

 

 

Junaedi, perwakilan dari CV Mahamustika saat di konfirmasi Harianmerdekapost.com menerangkan bahwa pelaksanaan rehabilitasi gedung griya lansia sangat mendesak hanya 30 hari kerja sehingga pekerjaan tidak maksimal dan sudah di lakukan PPHP pada akhir tahun 2025 dengan kondisi keterlambatan 3 hari kerja.

 

,” Iya waktunya mepet , terlambat tiga hari, PPHP selesai sebelum tanggal satu sekitar tanggal 30an , masih berjalan denda. Tapi hari ini banyak yang telat bahkan dindik pun juga banyak , telat semua. pekerjaan ini sampai lebur lembur akhirnya,” jawabnya melalui sambungan Telepon ,Jumat,(2/01/2026).

 

 

Ketua LSM Ampel Arsad Subekti, menyoroti pelaksanaan rehabilitasi gedung lansia yang sudah PPHP namun pekerjaan masih berlanjut bahkan loncat tahun dirinya mengatakan bahwa Pekerjaan yang seharusnya selesai di tahun 2025 diduga menyalahi aturan karena dalam hal ini Panitia atau Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan ( PPHP) sudah terlaksana akhir tahun 2025. Meskipun dengan alasan Pemberian kesempatan kepada Penyedia Barang/Jasa untuk menyelesaikan

READ  Kunjungan Kerja Ke Polsek Gempol, Kapolres AKBP Jazuli Ingatkan Sikap Humanis Dalam Melayani Masyarakat

pekerjaan dengan adendum kontrak yang didalamnya mengatur waktu penyelesaian

pekerjaan dengan kesepakatan Kedua belah antara pejabat pembuat komitmen (PPK), PPTK dan pihak ketiga CV Mahamustika dapat berimplikasi hukum, termasuk potensi tuntutan hukum bahkan sanksi administratif, karena dianggap melanggar prosedur dan berpotensi merugikan keuangan negara atau institusi.

 

,” Ada dugaan kesepakatan jahat merugikan negara dalam hal ini , Terkait denda Apakah sudah terlaksana? karena sudah di lakukan PPHP. Ini ada potensi tuntutan hukum bahkan sanksi admintrasi Berdasarkan regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah di Indonesia (seperti yang diatur dalam Peraturan Presiden yang berlaku, misalnya Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah), serah terima pekerjaan (melalui Berita Acara Serah Terima/BAST) baru dapat dilakukan setelah pekerjaan selesai 100% dan memenuhi semua ketentuan yang disepakati,” Tegasnya.

 

Lanjut Aryad,” Tugas utama PPHP adalah memeriksa dan memastikan bahwa hasil pekerjaan telah sesuai dengan syarat-syarat yang tercantum dalam kontrak (Rencana Kerja dan Syarat-syarat/RKS, spesifikasi teknis, dan gambar kerja,’ Tambahnya.

 

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Lumajang ,Indriono Krishna Murti ,AP,. Saat di konfirmasi via pesan aplikasi berantai Terkait telah di lakukan PPHP oleh pihaknya, Keterlambatan pekerjaan dan tidak menggunakan APD sampai berita ini di terbitkan belum ada klarifikasi resmi dan memilih bungkam meskipun telah terbaca.( AN).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *