Harianmerdekapost.com. Lumajang, Jawatimur. Pemerintah kabupaten lumajang serius menangani peredaran rokok ilegal melalui operasi gabungan bea Cukai Probolinggo dengan Satuan polisi Pamong Praja setiap tahun turun ke wilayah wilayah rawan peredaran rokok ilegal seperti halnya di desa desa dengan minim informasi dan edukasi bahkan kurang memahani komsumsi rokok ilegal bisa merugikan negara dari sektor Cukai rokok
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lumajang, Hindam Adri Abadan, dalam pemberantasan Rokil di Kabupaten Lumajang melakukan upaya upaya Pencegahan pencegahan bersinergi dengan Bea Cukai Probolinggo , Sosialisasi Kepada masyarakat utamanya pelaku usaha toko peracangan yg sering jadi target lokasi penjualan Rokil, Penggalian Informasi melalui sistem informasi rokok ilegal ( Siroleg). Serta Penindakan penindakan kepada masyarakat dengan Operasi Gabungan Pemberantasan BKC ilegal ( Satpol PP, TNI, Polri dan Bea Cukai) baik terjadwal maupun isidentil dan Monev ke Toko-toko yg pernah terjaring untuk menghindari pengulangan pelanggaran.
,” Sementara Ini, pelanggaran rokil diproses oleh Bea Cukai dg didampingi satpol PP sesuai ketentuan yg berlaku UU. No.39 th. 2007 dan sanksi administrasi ( denda) min 2 kali nilai Cukai, paling banyak 10 kali nilai Cukai yg langsung disetorkan ke Kas Negara, sanksi Pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun ( bila tidak sanggup membayar denda), Untuk Kabupaten Lumajang, di Tahun 2025, sanksi yg sudah diberikan sampai dengan sanksi administrasi ( denda) ,” Jelasnya .( AN).






