Harianmerdekapost.com, Bangkalan- Jatim,- Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Bangkalan Bersih (GBB), melayang surat laporan yang di sampaikan kepada UPP Kelas II Branta, laporan yang di tujukan untuk PT. Ben Santosa, yang berada di kecamatan Kamal Kabupaten Bangkalan. Isi dari surat laporan tersebut menyampaikan terkait kegiatan sand-blasting malam hari yang di kerjakan oleh pihak PT. Ben Santosa.
Guna menindak lanjuti adanya laporan dari LSM GBB, UPP Kelas II Branta mengambil langkah tindakan prosedural sesuai dengan data dan bukti yang di sertakan dalam surat laporan LSM GBB kepada pihak UPP Kelas II Branta.
Tindakan prosedural UPP Kelas II Branta, adalah dengan melayangkan surat resmi pemberhentian kegiatan sand-blasting malam hari yang di lakukan oleh PT.Ben Santosa. Isi dalam surat tersebut, ” Berdasarkan hasil pengawasan bahwa PT.Ben Santosa melakukan kegiatan sand-blasting pada malam hari di luar jam kerja normal sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk menghindari pengenaan sanksi agar menghentikan kegiatan pada malam hari, dan untuk dapat melakukan kerja malam hari agar mengurus peningkatan kemampuan pengoperasian TERSUS secara terus menerus selama 24 jam atau selama waktu tertentu sesuai kebutuhan terminal khusus (Tersus) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.”
Saat dikonfirmasi oleh awak media, kepala wilayah kerja (Wilker) UPP Kelas II Branta, di wakili oleh Dwi Yupita selaku kepala satuan kerja (Satker) UPP Kelas II Branta. Berkantor di area dekat dengan PT. Ben santosa kecamatan kamal, menyampaikan keterangan singkatnya. ” Kami (UPP Kelas II Branta) melayangkan surat resmi sesuai dengan prosedur kepada PT. Ben Santosa atas dasar laporan LSM GBB terkait adanya kegiatan sand Blasting yang dilakukan pada malam hari tanpa di iringi legalitas perijinan untuk melakukan kegiatan tersebut.”
Lanjutnya, Inti surat yang kami (UPP Kelas II Branta) sampaikan, tegas kepada PT. Ben Santosa agar mengurus ijin operasional 24 jam dan menghentikan operasional di malam hari.” Tegas, Dwi Yupita.
M.Rosul Mochtar SE. SH., ketua LSM GBB sangat mengapresiasi kinerja UPP Kelas II Branta, dengan tegas telah melayangkan surat pemberhentian kegiatan perusahaan PT. Ben Santosa dalam hal kegiatan sand Blasting. Dan sekaligus meminta agar pihak UPP Kelas II Branta, kedepannya untuk lebih diperketat terkait pengawasan sesuai dengan regulasi undang undang serta ketentuan yang telah menjadi ketetapan.
Selain hal tersebut di atas , LSM GBB juga meminta agar pihak UPP Kelas II Branta, untuk memperhatikan aspek sosial masyarakat dan sekaligus menindak tegas dengan memberi sanksi atas dampak negatif yang di timbulkan oleh perusahaan ( PT. Ben Santosa) jika adanya dugaan pihak perusahaan melakukan pembiaran tanpa adanya solusi untuk menyelesaikan dampak tersebut. Jelas, Rosul.
(PD/tim)