Harianmerdekapost.com – Sumenep, Madura, Jawa Timur – Wacana pembentukan panitia khusus (pansus) untuk membongkar dugaan penyelewengan program BSPS 2024 di Kabupaten Sumenep yang direncanakan Fraksi PKB DPRD Sumenep memancing banyak reaksi.
Salah satunya datang dari Moh. Hanafi Fraksi Demokrat. Politisi senior asal Pulau Kangean itu memberikan pernyataan menohok terkait wacana Fraksi PKB tersebut.
Sebelumnya, Hanafi mengaku sepakat dengan sikap tegas Fraksi PKB. Tak hanya itu dia mendorong agar wacana pansus BSPS diseriusi.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna penyampaian hasil reses dua, Rabu (23/4/2025).
Hanafi yang selama ini dikenal kritis itu melakukan interupsi saat sidang paripurna berlangsung.
Dalam interupsinya, Hanafi menyampaikan bahwa belakangan ini dirinya banyak mengikuti pemberitaan di media massa mengenai rencana pembentukan posko pengaduan BSPS, bahkan wacana pembentukan pansus oleh Komisi III DPRD Sumenep.
Ia menilai langkah tersebut patut diapresiasi sebagai bentuk kepedulian terhadap persoalan publik.
Namun demikian, Hanafi menegaskan bahwa rencana tersebut harus diwujudkan secara konkret. Ia mendorong agar inisiatif itu tidak berhenti sebatas wacana, melainkan menjadi langkah nyata untuk mengurai persoalan dalam program BSPS secara transparan.
“Saya sebagai bagian dari Fraksi Demokrat mendukung penuh inisiatif ini. Tapi jika semua ini hanya berhenti pada pembicaraan tanpa hasil yang jelas, maka kegaduhan yang terlanjur terjadi di ruang publik sebaiknya segera dihentikan,” tandasnya.
Lebih jauh, Hanafi meminta agar pimpinan DPRD memberikan penjelasan yang jelas mengenai mekanisme pengambilan keputusan di tiap alat kelengkapan dewan, termasuk komisi-komisi yang memiliki peran penting seperti Komisi III yang saat ini menggagas pembentukan posko hingga pansus.
“Penjelasan itu penting untuk menyamakan persepsi, agar tidak muncul kerancuan di tengah masyarakat. Apalagi, berbagai keluhan soal BSPS juga banyak kami terima saat masa reses,” pungkasnya dengan nada serius.
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPRD Sumenep M. Muhri mengatakan posko pengaduan itu dibuka selama 10 hari, mulai 21 April 2025. Posko pengaduan buka pukul 10.00- 14.00 WIB.
Posko pengaduan ini untuk menyerap informasi dari masyarakat, baik penerima BSPS, kepala desa hingga tokoh masyarakat. Komisi III berharap ada informasi yang disampaikan berupa bukti- bukti dugaan penyimpangan program BSPS 2024. (*)