DPRD Sumenep Tetapkan 39 Raperda Untuk Tahun 2025

DPRD Sumenep Tetapkan 39 Raperda Untuk Tahun 2025

Harianmerdekapost.com – Sumenep, Madura, Jawa Timur- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) besama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep tetapkan sebanyak 39 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025.

39 Raperda tersebut ditetapkan pada rapat paripurna persetujuan bersama terhadap penetapan program pembentukan peraturan daerah (Perda) Sumenep 2025.

Ketua DPRD Sumenep H. Zainal mengatakan, program pembentukan perda 2025  berdasarkan keputusan DPRD Sumenep Nomor 100.3/09/KEP/435.050/2025 tentang program pembentukan peraturan daerah Sumenep 2025.

Menurutnya, ada sebanyak 39 raperda  yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025 berdasarkan usulan DPRD dan pemerintah kabupaten sumenep.

“Dari 39 raperda itu, merupakan raperda usul prakarsa DPRD sebanyak 30. Sedangkan sisanya sebanyak 9 merupakan usul pemerintah daerah,” katanya, Senin (10/2/2025).

Berikut 30 Raperda berdasarkan usulan DPRD Sumenep.

  1. Raperda sistem perencanaan pembangunan daerah.
  2. Raperda penyelenggaraan parkir.
  3. Raperda perubahan atas peraturan daerah Sumenep Nomor 5 Tahun 2013 tentang perlindungan pemberdayaan pasar tradisional dan penataan pasar modern. 
  4. Raperda tentang reforma agraria.
  5. Raperda pengelolaan pasar.
  6. Raperda perlindungan dan pemberdayaan petani.
  7. Raperda pengelolaan penerangan jalan jalan umum dan penerangan jalan lingkungan.
  8. Raperda sistem penyelenggaran pendidikan.
  9. Raperda pedoman pengendalian pencemaran air permukaan bagi usaha tambak udang.
  10. Raperda tentang pengawasan organisasi kemasyarakatan.
  11. Raperda wawasan kebangsaan.
  12. penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat.
  13. Idiologi Pancasila.
  14. perlindungan dan pengembangan usaha tambak udang rakyat di daerah.
  15. perlindungan dan pemberdayaan petambak garam di daerah.
  16. Raperda tentang pengelolaan dan pengawasan dana desa.
  17. kepeloporan pemuda pesisir.
  18. pendidikan karakter bagi peserta didik.
  19. pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum daerah yang terintegrasi.
  20. pencegahan dan penanganan kekerasan dalam rumah tangga.
  21. pedoman kerjasama publikasi kegiatan Pemkab Sumenep.
  22. Raperda tentang perlindungan dan pemberdayaan usaha mikro.
  23. perlindungan dan pengembagan ekonomi kreatif.
  24. pengelolaan dan pemanfaatan  aset daerah.
  25. izin pengembalian air permukaan.
  26. sistem kesehatan daerah.
  27. penanggulangan kemiskinan.
  28. fasilitasi pengembangan pondok pesantren. 
  29. reperda tentang pembatasan usia pengguna media sosia.
  30. raperda tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.   
See also  Ammar Zoni Mengaku, Ayahnya Menjadi Orang Pertama Yang Ia Temui Usai Bebas Dari Penjara.

Berikut 9 Raperda hasil usulan Pemerintah Kabupaten Sumenep.

  1. Raperda tentang perusahaan umum daerah sumekar.
  2. perlindungan keris.
  3. penyertaan modal kepada PT WUS.
  4. rancangan pembangunan jangka menengah daerah Sumenep 2025-2029.
  5. raperda tentang dana cadangan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
  6. pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2024.
  7. perubahan APBD 2025.
  8. raperda tentang APBD 2026. 
  9. Regulasi tentang pertembakauan.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *