KLARIFIKASI PERUMDA AIR MINUM TIRTA KHATULISTIWA KOTA PONTIANAK TERKAIT PENGADUAN PELANGGAN VIA MEDIA ONLINE

Berita, Daerah187 Views

Harianmerdekapost.Com, Pontianak,Kalbar- 4 Oktober 2024 Perumda Air Minum Tirta Khatulistiwa Kota Pontianak ingin meluruskan terkait informasi “PDAM Tirta Khatulistiwa Kota Pontianak Wilayah I, diduga Manipulasi Struk Pembayaran Pelanggan serta Memar’up Kubikasi Pemakaian Air”yang terbit pada Media Online Harian Merdeka Post com pada Hari Rabu,2 Oktober 2024.

Sehubungan dengan berita yang sudah beredar,dapat kami informasikan bahwa pada Bulan Agustus 2024 pelanggan yang dimaksud mendatangi Kantor Perumda Air Minum Tirta Khatulistiwa Wilayah I bertemu dengan Petugas Pembaca Meter dengan keluhan keberatan atas tagihan rekening air yang membengkak,Dari hasil pertemuan tersebut didapatkan hasil bahwa besarnya tagihan“sudah sesuai”dengan foto (angka)di meteran yang terdapat disistem, serta dilakukan pengecekan dilapangan dengan hasil tidak ditemukannya kebocoran pada jaringan pipa pelanggan dan tidak ada putaran pada meter pelanggan pada saat dimatikan,Namun karena pelanggan tetap bersikeras keberatan dengan tagihan yang dimaksud,maka petugas menyarankan untuk dilakukan pembayaran dengan. sistem cicilan.

Pada awal bulan September 2024 pelanggan yang dimaksud kembali mendatangi Kantor Wilayah I untuk mengajukan keberatan membayar tunggakan tagihan rekening air dengan total tagihan Rp. 1.722.000,- (tunggakan 4 bulan dan 1 bulan rekening berjalan).

terkait hal itu pihak pelanggan memohon kepada petugas pembaca meter untuk memeriksa dan mengecek pada lokasi rumah pelanggan,hal ini diterima dan ditanggapi oleh pihak PDAM wilayah 1 dengan mengutus 2 orang petugas untuk datang kerumah pelanggan,kedua orang tersebutpun datang kerumah pelanggan,hasilnya didapat memang besaran penggunaan air hanya satu 1 bak mandi yang ada didalam kamar mandi tidak ada tempat penampungan Air lainnya,pemakaian pun diperkirakan kurang lebih 1 Meter kubik per harinya,Yang digunakan oleh penghuni rumah.

Pada tangal 2 Oktober 2024 pelanggan yang dimaksud kembali mendatangi Kantor Wilayah I untuk akhirnya membayar rekening Air,Namun dengan total tunggakan selama 5 bulan dan 1 bulan rekening berjalan senilai Rp.2.025.200,- pelanggan hanya melunaskan tunggakan 4 bulan berjalan senilai Rp. 1.722.000,-.

See also  Adakah Notaris Abal-Abal (Palsu)?

Untuk diketahui bahwa dengan kondisi bangunan “dua rumah sewa bersebelahan” namun hanya memiliki satu meteran air yang dipasang pada tahun 2015. Kemudian pada Bulan Mei 2024 diajukan pemasangan meteran air baru oleh pemilik karena sulit dalam menentukan besaran tagihan air yang harus dibayarkan oleh 2 penyewa sekaligus.

Klarifikasi dari Perumda Air Minum Tirta Khatulistiwa Kota Pontianak adalah “kurang tepat”terjadi peningkatan/pembengkakan tagihan rekening air secara tiba-tiba sebagaimana yang disampaikan dalam media online, melainkan jumlah total tunggakan rekening air yang belum dibayar sejak bulan Januari 2024. Pada saat ditanyakan kepada pemilik rumah kontrakan diketahui bahwa tagihan fluktuatif tidak serta merta naik karena tergantung ada atau tidaknya penghuni sewa rumah kontrakan yang menggunakan air.

Untuk tagihan air sebesar lebih dari 88 meter kubik sebagaimana yang diberitakan, ini merupakan tagihan bulan April 2024 yang mana kondisi rumah kontrakannya sudah memiliki penghuni tetap, dalam artian pemakaian air dalam dua rumah sewa dengan tagihan rekening air berjumlah total pemakaian 88 meter kubik,dan posisi tagihan di bulan september 59 meter kubik dengan jumlah tagihan Rp.303,200,pada saat ini sudah terpisah meteran air dari Rumah diselahnya.

Sejak bulan mei 2024 kondisi keadaan dua rumah tersebut masing-masing sudah memiliki meteran air,untuk dapat diketahui sejak hari Jum’at 12 Oktober 2024 meteran yang dikeluhkan oleh pelanggan sudah diganti Oleh petugas PDAM dengan meteran yang baru dan saat ini sudah terpasang.

Penulis:Syahrani

Editor : Sy husin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *