Harianmerdekapost.com, Pasuruan, Jatim – Akhirnya tepat pukul 23:59 tanggal 29-08-2024 waktu pendaftaran bakal calon Bupati dan wakil Bupati dinyatakan di tutup oleh KPUD kabupaten Pasuruan. Secara simbolis seluruh komisioner KPUD di sertai ketua Bawaslu menutup pintu KPU..( 29-08-2024).
Perlu diketahui bahwa masa waktu pendaftaran bakal calon Bupati dan wakil Bupati telah diberi waktu selama tiga hari, yakni tanggal 27-29 Agustus 2024.
Sampai waktu pendaftaran yang telah ditentukan , hanya ada dua bakal calon yang mendaftar. Dan kedua bakal Calon tersebut dinyatakan lolos verifikasi administrasi. Dan berkas sudah kami serahkan kepada kedua pasangan paslon.
Selanjutnya tahapannya adalah test kesehatan ,form untuk test kesehatan sudah diberikan kepada kedua Paslon…tutur ketua KPU Ainul Yaqin.
Kedua paslon tersebut adalah pasangan Rusdi Sutedjo – Gus Shobih dan Pasangan Gus Mujib – Ning Wardah… tambah Ainul Yaqin. Terimakasih kepada seluruh staf dan anggota KPUD serta aparat keamanan TNI/Polri yang selalu menjaga dalam proses tahapan pendaftaran pilkada ini.
Saya sampaikan juga banyak terimakasih kepada teman-teman media yang terus mengawal seluruh tahapan yang telah dilakukan KPU Kabupaten Pasuruan samapai saat ini,” pungkas ketua KPU Ainul Yaqin….izz