Proyek Mitigasi Bencana Semeru 350 Miliar, Pemasok material Batuan Dan Pasir Lumajang Wajib Tertib Pajak dan Administrasi  

Harianmerdekapost.com, Lumajang, Jawatimur. Pembangunan proyek mitigasi bencana Gunung Semeru yang bersumber dari APBN total 350 miliar dalam 2 paket di antaranya di kerjakan oleh PT. PP 190 miliar di aliran Curah kobokan dan PT Brantas Abibraya 160 miliar di Aliran regoyo atau di bawah gladak perak , Merupakan upaya strategis yang sangat bermanfaat bagi keselamatan masyarakat Kabupaten Lumajang. Namun di balik pelaksanaan tersebut, ada hal mendasar yang harus di awasi dan juga menjadi kepentingan seluruh warga daerah, ketertiban administrasi dan penyetoran pajak atas pemanfaatan bahan galian golongan C.

 

Pasir dan batuan yang diambil dari kawasan aliran lahar Semeru adalah kekayaan alam Kabupaten Lumajang. Pemanfaatannya diharapkan tetap berjalan dengan tata kelola yang baik, termasuk pemenuhan kewajiban penyetoran Pajak Bahan Galian Golongan C kepada Pemerintah Kabupaten Lumajang melalui Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPRD). Dengan demikian, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dapat termaksimalkan dan kembali digunakan bagi pembangunan serta pelayanan masyarakat.

 

Tidak boleh ada pengecualian. Baik pembangunan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ,APBD, maupun pekerjaan yang bersumber dari lembaga swasta, setiap penggunaan material pasir dan batuan wajib jelas asal-usulnya. Surat Keterangan Asal Barang (SKAB) harus menjadi dokumen wajib yang menyertai setiap pergerakan material, sebagai bukti sah bahwa perpajakan telah diselesaikan. Apabila asal-usul material tidak jelas dan kewajiban pajak belum diselesaikan, maka hal tersebut tidak sekadar masalah administrasi semata. Ketertiban inilah yang menjadi dasar agar kekayaan alam daerah ini benar-benar membawa manfaat nyata bagi warga Lumajang, tidak hanya berupa infrastruktur fisik, tetapi juga berkontribusi secara adil bagi kemajuan daerah.

 

Arsyad Subekti, Ketua LSM Ampel, menegaskan pentingnya kepatuhan aturan bagi semua pihak untuk mentaati aturan pajak negara karena ada hak hak warga di dalamnya.

READ  Hairul Anwar Dorong Desa di Sumenep Mandiri di Tengah Pemangkasan Anggaran 70 Persen

 

“Pasir dan batuan yang diambil dari bumi Lumajang adalah kekayaan rakyat Lumajang. Siapapun yang mengambilnya, apapun nama proyeknya — baik APBN maupun swasta — wajib taat aturan. Pajaknya harus disetor, SKAB-nya harus ada. Tidak boleh ada yang merasa kebal hukum hanya karena proyek itu besar atau strategis,” ujarnya.

 

Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa uang pajak yang tidak masuk berarti mengurangi hak rakyat atas pembangunan, jalan, sekolah, dan fasilitas kesehatan yang seharusnya dibiayai dari Pendapatan Asli Daerah.

 

“Jangan sampai buminya digali, diangkut, dimanfaatkan, namun daerahnya tidak kebagian. Transparansi dan ketertiban bukan permintaan berlebihan — itu hak rakyat Lumajang,” tegasnya.

 

Masyarakat berharap ke depannya semua pihak lebih tertib administrasi, sementara instansi terkait diharapkan lebih tegas dalam melakukan pengawasan, sehingga kekayaan alam Lumajang benar-benar kembali membawa kesejahteraan bagi masyarakat sendiri. Karena kekayaan alam Lumajang adalah hak bersama, dan pengelolaannya harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka dan transparan. Mari kita jaga bersama, agar aturan berlaku sama untuk semua pihak tanpa terkecuali.

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *