Restorasi Justice Yang Di Lakukan Polres Bangkalan Kepada Tersangka Pencurian di Gereja Imatulata Telang, Kecamatan Kamal

Berita, Hukum, Kriminal461 Views

Harianmerdekapost.com, Bangkalan-Jatim,- Kamis, 21/03/2024. Polres Bangkalan adakan Konferensi Pers terkait pencabutan laporan  pihak korban terkait kasus tindak pidana pencurian yang di lakukan tersangka MZ, perkara tersebut terjadi di tempat ibadah umat kristiani katolik tepatnya di Gereja Imatulata berada di Desa Telang, Kecamatan Kamal Kabupaten  Bangkalan.

Kasus tindak pidanan pencurian bermula ketika tersangka MZ melakukan aksi pencurian di Gereja Imatulata Katolik Telang, kejadian tersebut menimbulkan kekhawatiran dan ketidaknyamanan di kalangan jemaat gereja setempat. Sehingga aparat penegak hukum dalam hal ini Polsek Kamal bersama Polres Bangkalan bertindak cepat dalam melakukan  penangkapan kepada Tersangka MZ.

WhatsApp Image 2024-08-14 at 08.26.44_722a5eba
WhatsApp Image 2024-08-12 at 15.08.45_aec22f95
WhatsApp Image 2024-08-12 at 17.34.06_006d80e8
WhatsApp Image 2024-08-12 at 19.14.11_8b2d3092
WhatsApp Image 2024-08-14 at 08.26.44_722a5eba WhatsApp Image 2024-08-12 at 15.08.45_aec22f95 WhatsApp Image 2024-08-12 at 17.34.06_006d80e8 WhatsApp Image 2024-08-12 at 19.14.11_8b2d3092

Barang bukti yang dicuri oleh tersangka MZ diantaranya patung Bunda Maria dan salip Yesus serta AC atau kipas angin, kerugian mencapai nilai 5 juta rupiah.

Dalam konferensi Pers tersebut di hadiri langsung  oleh Romo Purnomo sesepuh/tokoh yang mewakili pihak korban dalam hal ini Gereja Imatulata Katolik Telang, Waka OPS Polres Bangkalan, Kompol Andi dan Kapolsek Kamal AKP Andy Bahtera jaya, di dampingi Kasihumas polres Bangkalan Iptu Risna, bersama kasat polres dan Kanit Polsek Kamal, serta Kepala Desa Telang yang di wakili oleh Taufik.

Kompol Andi, dalam keterangannya,” kami telah melaksanakan upaya hukum kepada pelaku MZ sesuai dengan tupoksi kami sebagai penegak hukum (Kepolisian) dengan bertindak cepat menangkap dan melakukan penahanan selama 36 hari di Mapolsek Kamal.

Melanjutkan, “pihak korban dalam hal ini Gereja Imatulata Katolik Telang yang di wakili oleh Romo Purnomo melakukan pencabutan laporan atas nama tersangka MZ terkait kasus tindak pidana pencurian yang telah di lakukannya. Dengan demikian kami mengambil langkah Restorasi Justice sesuai dengan prosedur hukum dalam penyelesaian kasus tersebut “.

See also  Pembacaan Putusan Hakim Dalam Sidang Lanjutan Kasus Penganiayaan Di Pengadilan Negeri Bangkalan

Menambahkan, “proses Restorasi Justice yang dilakukan dialog dengan melibatkan pihak terkait khususnya pihak korban dan pelaku, kami berharap Melalui diskusi yang konstruktif tersebut tersangka Mz dapat menyadari atas kesalahannya,dan merasa menyesal dengan tidak mengulangi perbuatannya, serta bersedia untuk berkontribusi dalam upaya untuk saling menjaga keamanan dan kerukunan antar umat beragama”. Tegas, Andi.

 

Romo Purnomo, mewakili pihak Gereja Imatula Katolik Telang menyampaikan keterangannya, jika “kami pihak Gereja sebagai korban melakukan pencabutan laporan tersebut atas dasar cinta dan kasih, karena hal tersebut merupakan bentuk dalam ajaran agama kami. Dan kami pihak Gereja Imatulata Katolik Telang  berharap untuk menjaga toleransi antar umat beragama. Terangnya.

(PD)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *