Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Gagalkan Peredaran 95,44 gram Sabu Lintas Daerah

Harianmerdekapost.com, Surabaya, Jatim –  Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu lintas daerah seberat (95,44) gram. Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan seorang pria berinisial AY (43)th di kediamannya yang berlokasi di Jalan Joyoboyo.

 

Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan menjelaskan penangkapan tersangka yang diduga kuat berperan sebagai perantara dalam jaringan peredaran gelap narkotika tersebut.

“Petugas berhasil mengamankan tersangka AY di dalam rumahnya. Saat penggeledahan, kami menemukan 10 klip plastik berisi sabu dengan total berat bruto (95,44) gram yang disembunyikan di dalam tas di kamar tersangka,” ujar AKP Adik, Kamis (08/10/2026) malam.

 

Barang bukti yang disita meliputi satu kantong plastik sedang berisi sabu seberat (44,80) gram, sembilan klip plastik kecil berisi sabu seberat (50,64) gram, satu bendel plastik klip, sebuah sendok takar plastik, serta satu unit telepon seluler yang digunakan untuk bertransaksi.

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, penangkapan pada Rabu (23/09/2026) ini berawal dari pengambilan barang haram melalui sistem ranjau.

 

Pada hari yang sama sekitar pukul 04.30 WIB, tersangka AY mengambil pasokan sabu di area pertigaan Parseh, Kabupaten Bangkalan, Madura, dari seseorang berinisial RSD yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).

 

“Tersangka mendapat pasokan barang dari RSD untuk diedarkan kembali. Cara penjualannya dilakukan dengan menawarkan langsung kepada rekan-rekannya maupun melayani pembeli arahan dari RSD menggunakan sistem ranjau di lokasi yang telah ditentukan,” jelas AKP Adik.

 

Pihak kepolisian turut mengungkap bahwa aksi terlarang ini telah dilakukan AY sejak satu tahun lalu. Paket sabu tersebut diecer dengan harga bervariasi, mulai dari Rp100.000 hingga Rp800.000 per paket hemat.

READ  Ning Wardah Sampai Meneteskan Air Mata, Melihat Antusiasnya Masyarakat Yang Berdesakan Mengikuti Kampanye 01

 

“Motif utama tersangka adalah ijin untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Dari setiap tahapan edar, tersangka dijanjikan keuntungan tunai sebesar Rp7.500.000 oleh UNRSD, sekaligus bisa mengonsumsi sabu secara gratis,” pungkasnya.

 

Saat ini tersangka AY beserta seluruh barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut, sementara penyidik terus bergerak mengejar keberadaan RSD guna membongkar jaringan di atasnya.

( EF )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *