Harianmerdekapost.com . Lumajang, Jawatimur. Keberadaan batching plant milik PT Unggul Jaya Beton (PT UJB) yang berdiri tepat di dalam aliran Sungai Regoyo, Desa Sumber Wuluh, Kecamatan Candipuro, semakin menyisakan deretan pertanyaan serius. Proyek mitigasi bencana yang seharusnya menjadi teladan kepatuhan hukum justru dibayangi sejumlah dugaan pelanggaran yang berpotensi pidana.
Beberapa pelanggaran menjadi sorotan tajam di antaranya Bangunan Berdiri di Zona Merah Tanpa Izin Jelas
Lokasi batching plant berada tepat di dalam aliran sungai dan masuk dalam Zona Merah KRB III jalur aliran lahar Semeru — kawasan yang secara resmi dilarang untuk pendirian bangunan permanen. Hingga saat ini, belum ada izin tertulis yang dapat ditunjukkan.
Melanggar: UU No. 17/2019 SDA, PP No. 38/2011 tentang Sungai, UU No. 26/2007 Penataan Ruang
Penggunaan Air Tanah Diduga Tanpa Izin
Informasi di lapangan menunjukkan sumur bor digunakan secara terus-menerus sebelum digantikan tangki air dua hari terakhir. Namun, Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA) belum dapat ditunjukkan.
Melanggar: UU No. 17/2019 SDA Pasal 73, Permen ESDM No. 14/2024 — Ancaman pidana penjara 3 bulan hingga 6 tahun dan denda Rp300 juta–Rp1 miliar
3. Material Jauh Lebih Banyak dari Setoran Pajak
Setiap tahapan tanggul atau “leprak” estimasi menghabiskan antara 35.000–45.000 m³ material pasir, batu belah, dan batu koral. Leprak 24 dan 25 telah rampung, Leprak 26 sedang berjalan. Namun, volume Surat Keterangan Asal Barang (SKAB) yang masuk ke BPRD Lumajang jauh di bawah kebutuhan riil proyek. Potensi kerugian daerah diperkirakan melebihi Rp1 miliar.
Melanggar: UU No. 28/2007 KUP Pasal 39 Ayat (1) huruf i — Ancaman pidana penjara 6 bulan hingga 6 tahun dan denda 2–4 kali jumlah pajak yang tidak disetorkan
Makin, Manager PT UJB . Saat dikonfirmasi awak media di kantornya memberikan penjelasan bahwa kontraknya akan segera habis sisa dua bulan dan lahan di dalam aliran wewenang dari pimpinannya dengan pihak brantas .
“Kontrak diperkirakan selesai akhir tahun ini atau awal tahun depan, nanti baru diketahui apakah ada perpanjangan. Memang benar lokasi ini masuk zona merah menurut info BPBD. Namun karena ini proyek strategis nasional, ada pengecualian untuk mempercepat pelaksanaan. Dokumen pengecualian itu urusan pimpinan dan pihak BBWS Brantas — biasanya ada di pihak mereka, kami tidak punya salinannya.” ucapnya.
Lanjut Makin terkait penggunaan air ” Air untuk operasional kita ambil dari tangki yang dibeli. Sumur bor hanya untuk kebutuhan MCK dan mencuci kendaraan saja.” Kilahnya.
Sementara itu, terkait kewajiban penyetoran pajak daerah, hingga berita ini diturunkan belum ada komitmen tertulis maupun jadwal pasti pelunasan yang ditunjukkan oleh pihak PT UJB.
Arsyad Subekti, Ketua LSM Ampel, turut menyoroti seriusnya persoalan ini dan meminta pihak terkait bertindak tegas dan pihak PT Brantas Abibraya memberikan teguran selaku pemenang tender.
“Ada beberapa pelanggaran yang dilakukan PT UJB, namun yang paling mencolok dan nyata adalah penggunaan lahan di dalam aliran lahar Semeru — kawasan yang jelas-jelas Zona Merah bencana. Kami menuntut agar batching plant ini segera dipindahkan ke luar aliran sungai dan keluar dari zona merah. Keselamatan pekerja lebih utama .” Tegasnya.
Ia juga menegaskan bahwa kerugian keuangan daerah yang terjadi harus diselesaikan secara transparan dan tuntas.
“Kerugian negara dan daerah yang diduga terjadi harus diselesaikan secara terbuka dan akuntabel. Sudah cukup banyak aturan yang dilanggar oleh PT UJB. Oleh karena itu, kami meminta PT Brantas Abibraya selaku pelaksana utama dan BBWS Brantas untuk meninjau ulang kinerja mitra kerjanya. Alih-alih memperpanjang kontrak, justru evaluasi menyeluruh harus dilakukan. Jangan sampai proyek keselamatan rakyat justru dikelola oleh pihak yang mengabaikan aturan hukum.”Tambahnya.
Status Proyek Strategis Nasional BUKAN berarti bebas dari kewajiban hukum. Kemudahan yang diatur dalam PP No. 42 Tahun 2021 hanyalah percepatan proses perizinan — bukan peniadaan izin itu sendiri. Tidak ada satu pasal pun yang membebaskan kewajiban
Jika dokumen pengecualian yang dimaksud memang ada, seharusnya mudah ditunjukkan. Selama belum ada bukti tertulis yang dapat diverifikasi publik, maka keberadaan batching plant di zona merah, penggunaan air tanah, serta penyetoran pajak material yang tidak sesuai tetap menjadi pertanyaan besar yang menuntut kejelasan dari pihak berwenang.
Sampai saat ini, PT Brantas belum memberikan tanggapan resmi atas deretan dugaan pelanggaran maupun tuntutan pemindahan lokasi tersebut. Awak media akan terus memantau perkembangan dan membuka ruang klarifikasi bagi semua pihak.






