Harianmerdekapost.com-Pasuruan— Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan resmi memfasilitasi penerbitan sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bagi 38 pelaku usaha kreatif lokal .
Langkah konkret ini diambil sebagai bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk mendorong kebangkitan ekonomi kreatif (ekraf) sekaligus memberikan jaminan kepastian hukum bagi para pelaku UMKM.
Wakil Bupati Pasuruan menjelaskan bahwa program fasilitasi HKI ini berjalan beriringan dengan tiga program prioritas pemerintah daerah. Fokus utamanya adalah memajukan sektor ekraf melalui berbagai stimulan, bantuan, dan penguatan legalitas usaha.
“Bersamaan dengan program pemerintah, kita bertekad membangkitkan ekonomi kreatif melalui berbagai bantuan, termasuk legalitas serta hak yang dimiliki oleh para pelaku usaha ini,” ujar Wakil Bupati saat ditemui di depan Gedung Kantor Bupati Pasuruan, Rabu (07-10-2026).
Dalam kesempatan tersebut, pihak Pemkab Pasuruan juga menyampaikan apresiasi yang mendalam kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Jawa Timur. Kanwil Kemenkumham Jatim dinilai telah memberikan dukungan penuh, mulai dari proses verifikasi data hingga penerbitan sertifikat HKI bagi para pelaku usaha.
Wabup menegaskan bahwa kepemilikan sertifikat HKI memiliki peran yang sangat krusial bagi keberlangsungan bisnis jangka panjang. Oleh karena itu, aspek legalitas ini tidak boleh dipandang sebelah mata oleh para pelaku usaha.Lebih lanjut, pemerintah daerah berharap agar fasilitas ini menjadi momentum bagi para perajin dan pengusaha lokal untuk terus melahirkan inovasi yang orisinal.
“Kami berpesan, sertifikat ini bukan hanya sebatas kertas. Ini adalah instrumen penting yang melindungi hak-hak serta karya intelektual mereka,” tegas Wabup.
“Dengan adanya sertifikat ini, ke depan para pelaku ekonomi kreatif bisa terus berkreasi dengan ide-ide orisinal dan tidak hanya sekadar meniru. Pemerintah akan selalu hadir untuk memberikan perlindungan hukum bagi karya mereka,” tambahnya.
Melalui penyerahan sertifikat HKI kepada 38 pelaku usaha ini, Pemkab Pasuruan optimis para penggiat UMKM akan semakin percaya diri. Jaminan perlindungan hukum ini diharapkan mampu mendongkrak daya saing produk lokal agar dapat menembus pasar yang lebih luas…izz






