Harianmerdekapost.Com, Bangkalan-Jatim,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangkalan menekankan pentingnya penggunaan hak pilih dalam pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia (RI), serta Pemilihan Legislatif tingkat kabupaten, provinsi, dan nasional.
Flyer yang disebar melalui saluran resmi media sosial KPU memperingatkan warga untuk menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada tanggal 14 Februari 2024. Sairil Munir, salah satu Komisioner KPU Kabupaten Bangkalan, membenarkan beredarnya flyer tersebut.
“Saya mengajak semua warga untuk datang ke TPS pada Rabu, 14 Februari 2024, gunakan hak pilih Anda,” ujar Munir saat diwawancarai di kantornya pada Selasa, 13 Februari 2024.
Menurut Munir, pemilih dapat menggunakan hak pilihnya di TPS mulai pukul 07:00 hingga jam 13:00 waktu setempat, dengan surat suara untuk Presiden dan Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Munir menekankan pentingnya hadir tepat waktu sesuai dengan saran waktu kehadiran yang tercantum dalam form Model C pemberitahuan.
Selain itu, untuk pemilih yang belum menerima form Model C Pemberitahuan dari KPU, mereka dihimbau untuk hadir langsung di TPS setempat dengan membawa Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) sebagai identifikasi kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) terkait.
(PD)