Komisi B DPRD lumajang Turun Ke Lokasi Polemik Sampah Di TPS Suko 

Harianmerdekapost.com. Lumajang, Jawatimur. Komisi B DPRD lumajang di pimpin ketua komisi Dedy Firmansyah, dan anggota komisi mendatangi Tempat Penampungan Sementara ( TPS) sampah di jalan Citandui suko yang beberapa hari ramai pemberitaan dan Keluhan di media sosial terkait  numpuknya Sampah dan menimbulkan bau tak sedap.

 

Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup ( DLH) Kabupaten lumajang rapat koordinasi bersama Komisi B di gedung DPRD lumajang guna menyampaikan penyebab dan mencari solusi.

 

Dedi Firmansyah, Ketua Komisi B DPRD Lumajang menyampaikan bahwa pihaknya hadir untuk melihat langsung ke lokasi TPS, atas keluhan masyarakat yang diunggah melalui sosial media dan atas viralnya pemberitaan berkaitan dengan menumpuknya sampah ini

 

,”Berdasarkan hasil pertemuan dengan pihak DLH, hal ini disebabkan karena kelangkaan solar di SPBU Labruk, pihak DLH hanya bekerja sama dengan SPBU Labruk dengan alasa bahwa tidak semua SPBU bisa dibelakang, dari hal ini kita akan mencarikan solusi agar DLH bisa bekerjasama dengan SPBU lainnya, ketika solar di SPBU yang satu habis bisa ambil di SPBU lain agar tidak terjadi lagi penumpukan sampah di TPS. ” Tegasnya.

 

Lanjut Dedy, ” kondisi ini di tambah  Perumahan perumahan yang baru  tidak  menyediakan  Fasum TPS sehingga TPS ino  overload, Selanjutnya nanti akan di tertibkan dan koordinasi dengan dinas terkait,” Tambahnya.

 

Semetara itu, Sekertaris Dinas Lingkungan Hidup kabupaten lumajang , Agus R.Rojak saat di lokasi bersama rombongan membenarkan bahwa tumpukan sampah terjadi karena terkendala solar, dan pihaknya juga membenarkan bahwa hanya bekerja sama dengan SPBU Labruk.

 

“Ya disolar kendalanya, kami hanya bekerjasama dengan SPBU Labruk, sedangkan SPBU lain mau kerjasama dengan syarat ada deposit, kami belum bisa menyediakan deposit itu, semoga kedepan ada solusi terbaik,” Ucapnya.

READ  SKD CPNS di Kanwil Kemenkumham Papua Barat akan berlangsung dari 19 hingga 23 Oktober 2024,Diikuti Ribuan peserta.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *