Kejati Kalbar lakukan penyelidikan dugaan Mark Up Anggaran Pembelian Tanah Bank Kalbar

Berita, Pemerintah390 Views

harianmerdekapost.com, Pontianak,Kalbar-Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melakukan penyelidikan terkait pembelian lahan atas sebidang tanah oleh Bank Kalbar yang diduga terjadi mark up Anggaran,Pada kasus tersebut,diduga ada salah satu orang oknum anggota DPRD Provinsi Kalbar berisial P A M yang terlibat.

Perkara tersebut betul saat ini sedang dalam penanganan diKejaksaan Tinggi Kalbar,perkara dimaksud masih dalam tahap penyelidikan,dan sedang ditangani oleh penyidik Tindak Pidana Khusus (PIDSUS) Kejati Kalbar,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalbar I Wayan Gedin Arianta baru-baru ini

Dia pun membantah bahwa Kejaksaan Tinggi Kalbar tidak melakukan penyelidikan dan bungkam terkait kasus tersebut.Hingga saat ini, ia mengungkapkan Kejaksaan telah meminta keterangan beberapa orang terkait kasus tersebut.Ia menerangkan, proses penyelidikan tersebut masih berproses,dimana penyelidik akan mengumpulkan bahan keterangan yang dapat menemukan peristiwa pidana,serta menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup dari dugaan tindak pidana kasus yang dilaporkan tersebut.

Terkait adanya pemberitaan bahwa disamping adanya laporan pembelian tanah ada juga pemberitaan mengenai dugaan tindak pidana kehutanan terhadap PAM,hingga saat ini juga Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Kalbar belum menerima SPDP baik dari Penyidik Polda ataupun PPNS,yang memang memiliki kewenangan penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut ujarnya,Dia pun menegaskan bahwa Kejaksaan pasti akan melakukan penegakan hukum yang berkeadilan, apabila menemukan unsur tindak pidana yang dilanggar pada sebuah kasus.

proses hukum pasti akan tetap berjalan sepanjang ditemukan suatu peristiwa pidana dan ada dua alat bukti permulaan yang cukup,” tegasnya.

Ditempat berbeda Anggota Pengawas DPW LSM Forum Asfirasi dan Advokasi Masyarakat (FAAM) wilayah Kalbar Syarif Husin alqadri,saat dimintai keterangannya oleh awak media mengatakan,bahwa kasus ini seharusnya sudah ada progres dalam penanganannya,pihak Kejaksaan tinggi diharapkan untuk mengungkap secara terang benderang terkait kasus dugaan Mark Up Anggaran pembelian tanah bank kalbar tersebut.

See also  Dandim 0821/Lumajang Lakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Pagar Makoramil Randuagung

Syarif Husin menegaskan
Pihak penegak hukum kejaksaan Tinggi harus dapat membawa perkara ini keranah pengadilan P 21.Jika sudah memenuhi unsur,2 Alat bukti yang cukup Agar publik dapat mengetahui secara transparan atas penanganan kasus ini pungkasnya.

Editor : Ovi
Penulis : Rani

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *