Harianmerdekapost.com, Bangkalan-Jatim,- Sabtu, 24/06/2033.Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) akan bersuka cita dengan adanya pesta Rakyat Nasional yang bertujuan untuk memperingati hari kemerdekaan yang tepat pada tanggal 17 Agustus 2023.
Keberadaan serta kondisi dari Bendera Sang Saka Merah Putih di halaman Kantor UPTD Pendidikan Kecamatan.Kamal, Kabupaten. Bangkalan, sungguh amat sangat miris dan memprihatinkan, hal tersebut dapat di indikasikan sebagai kado terindah atau kado terburuk yang telah di berikan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten.Bangkalan untuk Bangsa ini, menjelang hari kemerdekaan Republik Indonesia (RI), yang dilaksanakan kurang lebih satu bulan lagi tepat tanggal 17 Agustus 2023 mendatang.
Semenjak di terbitkannya rilisan berita terkait di duga penghinaan lambang Negara sang saka merah putih, oleh UPTD Pendidikan Kecamatan. Kamal,- Kab.Bangkalan, pada Rabu,21/06/3023, sampai saat ini masyarakat masih menunggu tindakan tegas dari pihak Pemerintah terkait.
Perlu di ketahui UPTD Pendidikan Kecamatan. Kamal, Kabupaten.Bangkalan, di pimpin oleh Hariyadi. S.Pd., M.Pd.,. berharap agar supaya Pemerintah terkait secepatnya mengambil tindakan tegas. Dikarenakan hal tersebut mencoreng nama baik Dunia pendidikan dan Pemerintah Kabupaten.Bangkalan.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala Bidang Pendidikan Kabupaten Bangkalan, terkait dengan adanya hal tersebut patut menjadi pertanyaan, sampai sejauh mana dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya untuk membina dan memantau kedisiplinan pada jajarannya dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya. Karena hal yang mendasar dan sangat vital tersebut, yang telah di atur oleh pemerintah dalam Undang Undang dan jelas berkaitan dengan harga diri bangsa, bisa sampai terjadi dan luput dari pantauan.
Tindak lanjut tanggapan dari penasehat dan sekaligus Penasehat Hukum Komunitas Aliansi Jurnalis Independent Bangkalan (AJIB), Mohammad Rosul Mochtar, S.E., S.H., terkait lambang Negara Bendera Sang Saka Merah Putih dalam kondisi tidak layak yang masih tetap terpasang di halaman Kantor UPTD Pendidikan kecamatan.Kamal tersebut,
Menerangkan “jika UPTD pendidikan tugas utamanya meninit dan sekaligus pembina dari para guru dalam tugasnya menyelenggarakan proses belajar mengajar, beserta memberikan contoh keteladanan. apabila UPTD Pendidikan saja tidak mampu untuk memberikan contoh keteladanan kepada para guru, bagaimana para guru bisa memberikan keteladanan kepada muridnya.
Menambahkan, “apabila pembina guru/UPTD saja tidak bisa menghormati lambang Negara, apakah mungkin para murid/siswa siswi yang merupakan Generasi penerus Bangsa, bisa memiliki jiwa Nasionalisme yang besar untuk mencintai Negara beserta lambangnya dalam hal ini Bendera Sang Saka Merah Putih. Tegas, Moch. Rosul.
Komunitas AJIB dalam hal ini berharap agar adanya tindakan tegas dari pihak Pemerintah Kabupaten. Bangkalan, kepada Dinas terkait dalam hal ini Dinas Pendidikan, dikarenakan telah mencoreng Dunia Pendidikan khususnya di Kabupaten. Bangkalan. Harap Komunitas AJIB di wakili Ketua “Ruslan”.
(Tim AJIB // HMP) / (PD)