HKTI minta Pemkab Lumajang awasi KPL dan DPL

Harianmerdekapost.com Lumajang Jatim – Himpunan Kerukunan Tani Indonesia ( HKTI) Lumajang yang memiliki Wadah penghimpun segenap potensi insan tani Indonesia dan atau “Rukun Tani” jenis komoditas usaha tani menyoroti hulu hilir penyaluran pupuk subsidi yang selama menjadi perbincangan hangat para penyelenggara negara sampai petani bahkan menjadi obrolan politik yang hanya semata mencari dukungan dari petani. Tentu saja proses awal sampai akhir harus transparan dan terbuka.

Untuk memberikan pelayanan kepada petani Lumajang khususnya Kios Pupuk Lengkap (KPL) dan Distributor Pupuk Lengkap di luncurkan oleh PT. Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC) diharapkan mampu memberikan pelayanan yang optimal pada petani, mulai Tahun ini kios pupuk subsidi hanya dilayani oleh 1 (satu) Distributor PIHC, artinya baik pupuk jenis urea maupun NPK diperoleh dari distributor yang sama, ada 9 Distributor sesuai perjanjian jual beli pupuk antara produsen PIHC Wilayah kerja distributor tahun 2024.

dengan hal ini diharapkan optimalisasi dan transparansi penyaluran pupuk subsidi akan meningkat, sesuai tanggung jawab masing masing DPL dan KPL

Awal Bulan Januari 2024 pemerintah pusat meluncurkan sebuah aplikasi berupa ipubers yang bertujuan untuk memaksimalkan penyaluran pupuk subsidi tepat sasaran dan menghindari permainan nakal oknum oknum yang bermain pupuk subsidi, lewat SK Dirjen Sarana dan Prasarana Kementrian Pertanian nomor 04/KPTS/RC.210/B/01/2024 tentang Penyaluran Pupuk Subsidi Dari Pengecer ke Petani, dalam peraturan dimaksud semua mekanisme penyaluran pupuk oleh pengecer resmi pupuk bersubsidi diatur cukup jelas dan detail.

Ishak Subagyo, ketua HKTI lumajang, Menurutnya tidak semua pengecer resmi menerima hal tersebut menjadi kewajiban yang harus dilakukan, untuk itu ada beberapa upaya yang dilakukan untuk membuat kesan pupuk subsidi semakin “sulit diakses” oleh petani, padahal peraturan diatas dibuat untuk melindungi petani agar jatah subsidinya tidak di salah gunakan oleh oknum “pengecer nakal”, hal ini dipicu oleh kurangnya alokasi pupuk subsidi yang cukup signifikan, dalam hal kekurangan alokasi pemerintah dipastikan menambah jumlah quota pupuk subsidi sejumlah 14 triliyun atau setara dengan 2,5 juta ton, sehingga total keseluruhan alokasinya menjadi 7,2 juta ton untuk tahun 2024 sesuai surat dari Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Pertanian Kementrian pertanian nomor B-1630/TU.020/I/01/2024 tentang sosialisasi pengelolaan pupuk subsidi.

See also  "SENAM CERIA PALING WOW" Bersama Caleg Dapil 1 Nomor Urut 3 Dari Partai Gerindra Hj. Adinda Denisa di Dusun Jurang Pelen Desa Bulusari

,” Sosialisasi yang masif harus dilakukan agar petani paham dengan keinginan pemerintah agar petani memiliki kesadaran untuk menggunakan pupuk organik sebagai upaya menyehatkan tanah sebagai media tanam, ibarat tubuh yang sehat maka produktifitas akan tinggi, hasil produksi yang tidak maksimal dipicu karena unsur hara yang ada di tanah semakin habis, sudah saatnya pola penyuluhan dan pendampingan pada petani diarahkan pemahaman akan kesehatan lahan pertaniannya.

Disisi lain petani masih malas untuk menggunakan pupuk ramah lingkungan karena ribet untuk membuatnya makanya perlu didirikan “rumah kompos” yang di fasilitasi pemerintah untuk mengakomodir petani yang malas membuat pupuk ramah lingkungan,” ucapnya

Adanya kesepakatan dibuat oleh pengecer resmi dengan dalih menggantikan biaya operasional administrasi kios juga memicu harga pupuk subsidi bisa diatas Harga Eceran Tertinggi (HET), yaitu untuk urea senilai Rp.112.500/zak dan untuk NPK senilai Rp. 115.000/zak dari pantauan kami di beberapa kecamatan harganya beragam mulai harga Rp. 120.000/ zak sampai harga 170.000/zak, hal ini harus segera di lakukan tindakan agar tidak ada permainan harga berdalih kesepakatan

“, Disamping itu karena data based petani dalam RDKK berbasis kepemilikan lahan, banyak keluhan dari petani penggarap atau penyewa yang butuh pupuk subsidi akan tertolak oleh pengecer pupuk akibat Kartu Tanda Penduduk (KTP) nya tidak sama dengan ERDKK nya, inilah yang berakibat adanya stiqma bahwa pupuk subsidi itu ruwet, akan tetapi sebenarnya sudah diatur dalam peraturan diatas bahwa jika diwakilkan atau diambil pihak lain petani cukup membuat surat kuasa bermaterai cukup dengan format yang sudah ditentukan,” tambahnya. (AN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *