Dua Pelaku Tambang Ilegal Pronojiwo lumajang Ditetapkan Tersangka, Memasuki Tahap Dua

 

Harianmerdekapost. Com. Lumajang. Jawa Timur.TIM gabungan dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) , berhasil menangkap dua orang penambang pasir ilegal di Kecamatan pronojiwo , Kabupaten Lumajang Penangkapan tersebut, dilakukannya karena berkaitan dengan masalah perizinan.

 

Menurut kasi Intel kejaksaan negeri lumajang Yudi Teguh Santoso, tanggal 17 Desember 2024 pelimpahan dari mabes polri terkait Dugaan tambang pasir Ilegal, Dua terduga pelaku tambang ilegal di Kabupaten Lumajang inisial SN ( perempuan) dan HNS .

, ” Dua tersangka sudah Kami tahan di Rutan Lumajang, 20 hari kedepan sambil kita limpahkan ke pengadilan negeri Lumajang. Dakwaan dua tersangka , telah melakukan penambangan tanpa ijin sebagaimana tertuang dalam undang-undang minerba nomor 03 pasal 158 junto pasal 35, pelaku di jerat dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga seratus miliar rupiah, ” Jelasnya

Lanjut Yudi ,” Kejadian tanggal 2 November 2024 dari pihak mabes polri Turun ke lapangan melihat ada aktifitas tambang ilegal dan di proses lebih lanjut . Maka dari itu Kami menghimbau kepada masyarakat yang belum memiliki ijin resmi di harap tidak melakukan penambangan atau menunggu ijin IU OP selesai , ” Tambahnya. (AN).

See also  Ucapan Bela sungkawa segenap Crew Wartawan dan Karyawan Harian merdeka post Kalbar

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *