Jakarta.,Harianmerdekapost.com – Gelar doktor honoris causa yang diterima Raffi Ahmad diakui saat pelantikannya sebagai Utusan Khusus Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara pada hari ini.
Pelantikan ini dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 76/M tahun 2024 tentang Pengangkatan Utusan Khusus Presiden RI untuk periode 2024-2029.
“Dr. (HC.) Raffi Farid Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni,” ujar Deputi bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara, Nanik Purwanti, saat membacakan keputusan presiden di Istana Negara, Jakarta, Selasa (22/10).
Selain Raffi, Prabowo juga melantik enam pejabat lainnya, antara lain Utusan Khusus Presiden Bidang Ketahanan Pangan, Muhamad Mardiono, dan Utusan Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Perbankan, Setiawan Ichlas.
Ada pula Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan, Miftah Maulana Habiburrahman, serta Utusan Khusus Presiden Bidang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Ekonomi Kreatif dan Digital, Ahmad Ridha Sabana.
Mari Elka Pangestu dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Perdagangan dan Kerjasama Multilateral, dan Zita Anjani sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pariwisata.
Sebelumnya, Raffi Ahmad memperoleh gelar doktor kehormatan dari Universal Institute of Professional Management (UIPM), yang memicu kontroversi terkait legalitas lembaga tersebut.
Penelusuran yang dilakukan oleh Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IV pada 29-30 September 2024 menunjukkan bahwa UIPM tidak memiliki izin operasional.
Saat ini, tim Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sedang menindaklanjuti temuan ini dan akan mengambil tindakan jika ditemukan pelanggaran.(ARK).
Editor : Amatus.Rahakbauw.K