Harianmerdekapost.com, Bangkalan-Jatim – Tujuan pembentukan badan usaha milik daerah menurut PP nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD adalah membangun perekonomian daerah, menjaga stabilitas perekonomian daerah, pelayanan umum atau jasa dan bisnis lainnya. Adapun jenis BUMD terdiri dari Perusahaan umum daerah (Perumda) dan Perusahaan Perseroan daerah (Perseroda).
PT. Sumber Daya Bangkalan (Perseroda) adalah salah satu BUMD yang ada di Kabupaten Bangkalan, didalam situs web resminya www.ptsdbperseroda.co.id mendeklarasikan terwujudnya badan usaha milik daerah (Perseroda) yang profesional, berdaya saing, dengan tata Kelola yang baik dan bersih (good and clean corporate) dengan mengedepankan prinsip-prinsip good corporate government.
Demi terciptanya iklim perekonomian daerah yang berdampak pada peningkatan asli daerah (PAD) dan kesejahteraan Masyarakat. Dalam situs web resmi PT. Sumber Daya Bangkalan tersebut dapat diketahui kegiatan bisnis yang dijalankan adalah pengelolaan Gedung Rato Ebuh, bisnis advertising (reklame) beserta persewaan alat berat wales.
Namun kritik keras disampaikan LSM Gerakan Bangkalan Bersih terkait kejanggalan Laporan Keuangan PT. Sumber Daya Bangkalan (Perseroda) tahun anggaran 2022 dan tahun anggaran 2023. Dalam laporan keuangan tahun anggaran 2022 disebutkan modal saham sebesar Rp. 71.470.000.000 (tujuh puluh satu milyar empat ratus tujuh puluh juta rupiah).
padahal seperti diketahui berdasar Perda Kabupaten Bangkalan nomor 1 tahun 2022 tentang perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 7 tahun 2020 tentang Perusahaan daerah Sumber Daya Bangkalan modal PT. Sumber Daya Bangkalan sebesar Rp. 78.000.000.000,- (tujuh puluh delapan milyar rupiah).
Lebih lanjut M. Rosul Mochtar, SE,SH Ketua Gerakan Bangkalan Bersih menyampaikan keheranannya terkait perbedaan Perda Kabupaten Bangkalan nomor 1 tahun 2022 dan Neraca tahun 2022 PT. Sumber Daya Bangkalan perbedaannya sebesar Rp. 6.530.000.000, (enam milyar lima ratus tiga puluh juta rupiah).
Menurut Rosul, dirinya memperoleh informasi bahwa modal sebagaimana tersebut dalam PP nomor 1 tahun 2022 diduga berasal dari lanjutan perjanjian jual-beli migas antara pemerintah kabupaten Bangkalan dengan PT. MKS pasca kasus tipikor yang menjerat mantan Bupati Bangkalan.
Gerakan Bangkalan Bersih mempertanyakan rekening investasi dan penyertaan sebesar Rp. sebesar Rp. 22.415.178.600,- (dua puluh dua milyar empat ratus lima belas juta seratus tujuh puluh delapan ribu enam ratus rupiah) dalam Neraca PT. Sumber Daya Bangkalan (perseroda) tahun anggaran 2022, yang ternyata meningkat sebesar Rp. 9.621.228.647 (Sembilan milyar enam ratus dua puluh satu juta dua ratus dua puluh delapan ribu enam ratus empat puluh tujuh rupiah).
Pada Neraca tahun 2023. Padahal menurut Rosul rekening investasi dan penyertaan diduga adalah rekening pencatatan investasi dan penyertaan PT. Sumber Daya Bangkalan kepada pihak ketiga yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Bangkalan, sehingga bagaimana mungkin investasi dan penyertaan meningkat hampir Rp. 10 milyar di tahun 2023 tanya Rosul.
Dari kejanggalan Laporan Keuangan PT.Sumber Daya Bangkalan tahun 2022 dan 2023, Gerakan Bangkalan Bersih menduga ada tindak pidana korupsi di PT. Sumber Daya Bangkalan, diluar dari yang sedang ditangani Kejaksaan Negeri Bangkalan.
Sementara Plt. Dirut PT. Sumber Daya Bangkalan (perseroda) Yudha Alihamsyah dikonfirmasi melalu telpon selularnya belum dapat dihubungi.
(PD)