Bupati Lumajang Indah Amperawati Akan Menyusun Tata Kelola PKL Berbasis Data

Harianmerdekapost.com. Lumajang, Jawatimur. Pemerintah Kabupaten Lumajang menempuh pendekatan berbasis data yang akurat sebagai langkah awal menyusun kebijakan penataan Pedagang Kaki Lima (PKL). Langkah ini dipilih agar setiap keputusan yang diambil berjalan adil, tepat sasaran, serta tetap menjaga keberlangsungan usaha masyarakat dan ketertiban ruang publik.

 

Hal ini ditegaskan Bupati Lumajang, Indah Amperawati, saat meninjau langsung pelaksanaan pendataan yang digelar Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di sepanjang kawasan depan Taman Makam Pahlawan hingga RSUD dr. Haryoto, Rabu (22/7/2026).

 

 

“Kita tidak ingin membuat kebijakan tanpa mengetahui kondisi riil di lapangan. Pendataan ini menjadi fondasi agar solusi yang diambil benar-benar menjawab kebutuhan semua pihak. Di satu sisi, para pedagang membutuhkan ruang yang layak untuk mencari nafkah. Namun di sisi lain, ketertiban umum, kenyamanan, dan keselamatan pengguna jalan juga harus kita jaga bersama. Oleh karena itu, saya minta pendataan dilakukan secara teliti, lengkap, dan mencakup verifikasi identitas setiap pedagang. Dengan data yang akurat, pemerintah dapat menentukan langkah yang paling tepat, objektif, dan adil.”

 

Bupati menegaskan, penataan tidak boleh hanya mengandalkan penegakan aturan semata. Pemerintah wajib memahami aspek sosial dan ekonomi para pelaku usaha agar kebijakan yang diterapkan mampu menciptakan keseimbangan yang baik antara kepentingan pelaku usaha, ketertiban umum, serta hak masyarakat luas terhadap ruang publik yang tertib.

 

Pendataan ini mencakup jumlah pedagang, jenis usaha, hingga verifikasi identitas melalui Kartu Tanda Penduduk. Hasilnya nanti akan menjadi dasar pemetaan menyeluruh sebelum menyusun konsep penataan yang komprehensif.

 

Melalui tahapan ini, Pemerintah Kabupaten Lumajang berharap proses penataan berjalan terukur, transparan, dan humanis—mewujudkan lingkungan yang tertib tanpa mengabaikan hak warga untuk berusaha dan meningkatkan kesejahteraan keluarga.

READ  KPU Pegaf: Sortir dan Pelipatan Surat Suara Sudah Rampung

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *