Harianmerdekapost.com-Pasuruan — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perdagangan, dan Perindustrian (Diskoperindag) bersama perwakilan dari Bank Jatim resmi mensosialisasikan penerapan metode E-Retribusi di Pasar Gempol, Selasa (27/10/2026). Langkah ini dilakukan untuk mentransformasi sistem penarikan retribusi harian pasar dari cara manual tunai menjadi sistem elektronik atau non-tunai.
Dalam implementasinya, Pasar Gempol ditunjuk sebagai lokasi percontohan (pilot project) sebelum nantinya diterapkan secara menyeluruh di pasar-pasar tradisional lain di Kabupaten Pasuruan.
Untuk mendukung keberhasilan program digitalisasi ini, Pemkab Pasuruan menggandeng Bank Jatim sebagai penyedia fasilitas sistem pembayaran digital. Melalui kerja sama ini, para pedagang pemilik kios maupun los diwajibkan memiliki rekening Bank Jatim yang terintegrasi langsung dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) serta sistem kode QR.
Proses pendataan dan pendaftaran pedagang saat ini tengah berlangsung, dengan target seluruh pedagang ber-NIB di Pasar Gempol sudah resmi menjadi nasabah Bank Jatim pada Desember mendatang.
Plt Sekretaris Diskoperindag Kabupaten Pasuruan, Riswahyudi, menjelaskan bahwa mekanisme pembayaran E-Retribusi dibuat sangat praktis dan mirip dengan penggunaan kartu uang elektronik (e-money).
”Mekanisme pembayarannya terbilang praktis dan mirip dengan kartu uang elektronik. Pedagang cukup mengisi saldo (top-up) ke rekening Bank Jatim mereka,” ujar Riswahyudi saat ditemui awak media.
Nantinya saat pemungutan retribusi harian, petugas pasar hanya perlu membawa perangkat atau ponsel pintar (smartphone). Selanjutnya, pedagang cukup melakukan pemindaian atau tapping kartu pada perangkat petugas. Begitu transaksi berhasil, sistem akan secara otomatis mencetak bukti pembayaran atau struk untuk pedagang.
Riswahyudi menambahkan, ada lima keunggulan utama dari penerapan sistem E-Retribusi Pasar ini:
Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD): Meminimalisir risiko kebocoran dana yang kerap terjadi pada sistem pemungutan manual.
Transparansi dan Akuntabilitas: Seluruh transaksi retribusi tercatat secara real-time dan langsung masuk ke Rekening Kas Umum Daerah melalui sistem perbankan.
Efisiensi dan Kemudahan: Mempercepat proses transaksi harian bagi pedagang dan petugas tanpa perlu menyiapkan uang kembalian atau tunai.
Tertib Administrasi dan Pendataan: Memperbaiki validasi data para pedagang serta mempermudah pengawasan transaksi secara sistematis.
Mencegah Kebocoran & Pungli: Mengurangi risiko penyalahgunaan wewenang maupun praktik pemungutan liar di lapangan.
Dengan hadirnya inovasi E-Retribusi ini, Pemkab Pasuruan berharap tata kelola keuangan di seluruh pasar rakyat Kabupaten Pasuruan dapat berjalan lebih transparan, efektif, efisien, dan akuntabel demi mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan…izz






