Bupati Lumajang Bunda Indah Tegakkan Perda Dan Efek jera Pedagang Miras dan Musnahkan 3.000 Botol

Harianmerdekapost.com. Lumajang, Jawatimur. Pemerintah Kabupaten Lumajang bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) melaksanakan pemusnahan barang bukti berupa sekitar 3.000 botol minuman beralkohol ilegal. Kegiatan berlangsung di kawasan Alun-Alun Utara depan Kantor Bupati Lumajang, Kamis (23/7/2026), dipimpin langsung Bupati Lumajang Indah Amperawati didampingi Wakil Bupati Yudha Adji Kusuma serta dihadiri unsur TNI,  kepolisian, kejaksaan, instansi terkait, dan Wakil Ketua II DPRD .

 

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sekaligus wujud komitmen bersama menegakkan Peraturan Daerah tentang peredaran minuman beralkohol yang wajib memiliki izin resmi Bupati.

 

Bupati Lumajang, Indah Amperawati menegaskan kepada masyarakat lumajang dan pedagang untuk tidak melakukan aktifitas jual beli miras dan tidak akan memberikan ijin

“Pemusnahan ini bukan sekadar membuang barang, melainkan peringatan nyata dan edukasi bagi seluruh masyarakat. Perda yang telah disepakati bersama wajib ditaati demi menjaga ketertiban, keamanan, dan kesejahteraan bersama. Kami mengimbau agar tidak ada lagi yang memperjualbelikan maupun mengonsumsi minuman beralkohol tanpa izin resmi. Khususnya bagi generasi muda, mari kita jaga diri dari bahaya penyalahgunaan minuman keras yang dapat merusak masa depan serta meresahkan lingkungan. Penegakan hukum ini akan terus kami lakukan secara konsisten.” Ucapnya.

 

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Lumajang, Ristu Darmawan mengatakan bahwa barang bukti Minuman keras yang di musnahkan  telah memiliki kekuatan hukum tetap dan para pelaku telah di jaruhi sanksi administrasi sebesar  5 juta rupiah atas perbuatan  tipiring

“Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari tiga perkara yang telah diputus berkekuatan hukum tetap dengan pelanggaran utama peredaran minuman beralkohol tanpa izin Bupati. Seluruh pelaku telah dijatuhi pidana denda, dan pemusnahan barang bukti ini adalah amanah putusan pengadilan sekaligus upaya memberikan efek jera yang nyata. Kami akan terus bersinergi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum lainnya agar aturan yang berlaku dapat ditegakkan secara adil dan tegas demi melindungi masyarakat luas.” tegasnya

READ  Danrem 182/JO Pimpin Sertijab Dandim 1808/Mansel: Letkol Inf Irwansyah Gantikan Letkol Inf Adin Suroyo

 

Pemerintah daerah menegaskan langkah ini bagian dari upaya berkelanjutan menciptakan lingkungan yang aman, tertib, kondusif, serta melindungi masyarakat dari dampak buruk peredaran barang yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *