DPRD Sumenep Buka Pintu Aduan, Pastikan Hak THR Karyawan Terpenuhi

DPRD Sumenep Buka Pintu Aduan, Pastikan Hak THR Karyawan Terpenuhi

Harianmerdekapost.com – Sumenep, Madura, Jawa Timur – DPRD Sumenep menunjukkan komitmennya dalam mengawal pemenuhan hak pekerja menjelang Hari Raya dengan memastikan perusahaan menyalurkan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya.

Anggota Komisi IV DPRD Sumenep, Sami’oeddin, menegaskan pihaknya membuka ruang seluas-luasnya bagi para pekerja yang tidak menerima THR untuk melapor. Menurutnya, THR merupakan hak yang wajib diberikan perusahaan, sehingga pekerja berhak menyampaikan aduan jika terjadi pelanggaran.

“Pekerja memiliki hak penuh atas THR dari perusahaan. Jika ada kendala atau pelanggaran, silakan sampaikan kepada kami,” ujarnya, Kamis (12/3/2026).

Ia menjelaskan, laporan dapat disampaikan melalui berbagai jalur, mulai dari telepon, surat resmi, hingga datang langsung ke Kantor DPRD Sumenep. Setiap laporan yang masuk, kata dia, akan segera ditindaklanjuti.

“Sebagai wakil rakyat, sudah menjadi kewajiban kami untuk merespons setiap aduan. Jika laporan masuk lebih awal, penanganannya juga bisa lebih cepat,” tambahnya.

Lebih lanjut, Sami’oeddin menyebut, apabila ditemukan perusahaan yang tidak menunaikan kewajiban pembayaran THR, DPRD akan memanggil Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) untuk melakukan pembahasan bersama. Bahkan, pihak pekerja dan perusahaan juga akan dihadirkan guna mencari solusi terbaik.

Ia pun mengimbau seluruh pekerja di Sumenep agar tidak ragu melapor jika menemukan perusahaan yang abai terhadap kewajiban sesuai surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan RI.

“Perusahaan yang tidak patuh tentu akan menghadapi sanksi dari instansi terkait,” tegasnya.

READ  Babinsa Tegalrejo, Bersama Warga Gotong Royong Bangun Tempat Ibadah di Wilayah

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *