Harianmerdekapost.com, Pasuruan, Jatim – Dalam rangka mengoptimalkan sektor pelayanan ,Pemdes Watukosek membentuk Tim Seleksi Penjaringan Dan Penyaringan Perangkat Desa Watukosek untuk mengisi posisi Jabatan Kasi Pelayanan.
Dan setelah Tim seleksi penjaringan dan penyaringan terbentuk mendapat SK Kepala desa langsung membuat program kerja tentang tahapan proses pelaksanaan rekrutmen Perangkat desa dari pengumuman sampai pada proses pelaksanaan ujian akademis dan Baca Kitab Suci sesuai keyakinan calon perangkat desa sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-undang nomor 03 tahun 2024 tentang desa, perbub nomor 154 tahun 2022 tentang perangkat desa dan Perdes nomor 05 tahun 2024.
Berkait dengan perihal tersebut,Tim seleksi penjaringan dan penyaringan perangkat desa Watukosek pada hari senen tanggal (28-07-2025) menyelenggarakan Ujian Akademis Dan Baca Kitab Suci , giat tersebut dilaksanakan di pendopo kantor desa Watukosek dan dimulai jam 09.00 wib -selesai yang diikuti oleh 3 orang calon perangkat desa atas nama Taufik Hidayat dari dusun Watukosek RT 04/ RW 02, Almanda dari dusun Sumber Rejo RT 02/ RW 05 dan Achmad Nur Fuad Chalimi dari dusun Watukosek RT 01 / RW 04 Tamping desa Watukosek dengan Tim Penguji dari Lembaga Pendidikan Walisongo Gempol Pasuruan .
Sedang para pihak yang hadir turut menyaksikan proses pelaksanaan Ujian Akademis Dan Baca Kitab Suci perangkat desa Watukosek diantaranya Camat Gempol Bapak Hadi Mulyono SH, Kasi Pemerintah kecamatan Gempol, Bhabinkamtibmas dan Babinsa, Kepala desa Watukosek beserta perangkat, Ketua BPD beserta anggota perwakilan tokoh masyarakat dan Agama, semua panitia dan tim penguji dan 3 orang calon perangkat desa yang mengikuti ujian.
Pada sambutan singkat yang disampaikan oleh ketua Tim seleksi penjaringan dan penyaringan perangkat desa Watukosek Bapak H. Muhammad Ja’far beliau menyampaikan bahwa Tim seleksi penjaringan dan penyaringan setelah terbentuk dan mendapat SK Kepala desa langsung membuat program kerja tentang tahapan proses pelaksanaan perangkat desa dari sosialisasi dan membuat pengumuman tentang adanya rekrutmen Perangkat desa di tiap dusun hingga sampai pada tahap pelaksanaan ujian akademis dan Baca Kitab Suci hari ini.
Tuturnya !!.
Yang kedua lanjutnya kami juga perlu menyampaikan bahwa landasan hukum kami menjalankan amanat pemerintah desa Watukosek adalah Undang undang nomor 03 tahun 2024 tentang desa, perbup nomor 154 tahun 2022 tentang perangkat desa dan Perdes nomor 05 tahun 2024 . Jelasnya !!.
Yang terakhir kami dalam menjalankan amanat yang telah diberikan, berupaya maksimal Transparan dan Accountable serta tidak mau di intervensi dari pihak manapun , kami juga memandang perlu untuk menyampaikan Kepada ketiga calon perangkat desa Watukosek yang mengikuti ujian akademis dan Baca Kitab Suci bahwa anda bertiga adalah putra terbaik desa Watukosek yang namanya mengikuti kompetisi pasti ada yang terpilih dan tidak karena dalam posisi jabatan posisi kasi Pelayanan hanya satu, jadi kami berharap bagi yang terpilih dengan capaian nilai tertinggi ya jangan terlalu berbangga diri dan sebaliknya bagi yang tidak berhasil bisa Legowo dan hendaknya sebagai satu bentuk kesuksesan yang tertunda. Tambahnya !!.
Sedang sambutan arahan singkat yang disampaikan oleh camat Gempol Bapak Hadi Mulyono SH, beliau menyampaikan kami minta kepada Tim seleksi penjaringan dan penyaringan perangkat desa dalam menjalankan amanat yang diberikan oleh Pemdes Watukosek hendaknya selalu mengacu pada regulasi yang telah digariskan.
Tuturnya !!
Tapi setelah kami mendengar sambutan yang telah disampaikan oleh ketua Tim seleksi penjaringan dan penyaringan perangkat desa tadi, kami haqqul yakin bahwa proses pelaksanaan penjaringan dan penyaringan perangkat desa Watukosek dapat terlaksana dengan tertib, aman, lancar dan sukses sesuai regulasi yang ada. Jelasnya !!.
Pada saat pelaksanaan ujian akademis dan Baca Kitab Suci betul -betul terselenggara dalam kondisi steril , transparan dan sudah sesuai amanat perbup nomor 154 tahun 2022 ,
Sedang hasil kumulatif nilai dari pelaksanaan ujian , langsung diumumkan oleh ketua Tim seleksi penjaringan dan penyaringan perangkat desa Watukosek Bapak H Muhammad Ja’far Nilai total atas nama Taufik 308 , Almanda 251 dan Achmad Nur Fuad 251.
Setelah itu acara dilanjut dengan pembacaan doa dan Photo bersama.
Pada saat acara usai, Tim media harian merdeka post menemui kepala desa Watukosek Bapak Maskur (28-07-2025) untuk meminta tanggapan, beliau menjelaskan bahwa untuk proses pelaksanaan penjaringan dan penyaringan perangkat desa Watukosek kami sudah pasrahkan sepenuhnya kepada Tim seleksi,kami tidak mau Turut campur dan intervensi tapi hanya memantau dan mengawasi kinerja mereka, dan kami kami selalu tekankan kepada Tim seleksi bahwa dalam melaksanakan amanat yang telah diberikan hendaknya selalu berpijak pada ketentuan regulasi yang telah digariskan .
Tuturnya !!
Dasar dan tujuan dilaksanakannya rekrutmen Perangkat desa ini sebagai satu upaya nyata demi mengoptimalkan sektor pelayanan dan soliditas pelaksanaan roda pemerintahan desa. Jelasnya ,!!
Pada prinsipnya kami selaku kepala desa Watukosek, sesuai nawaitu kami ingin mempersembahkan yang terbaik buat warga desa Watukosek terutama untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup warga desa Watukosek.
Tambahnya ,!!.