Harianmerdekapost. Com. Lumajang, Jawa Timur. Musfarina Nuryatin , istri mantan Bupati Lumajang Thoriqul Haq, tak hadir, dipanggil penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Lumajang.
Ipda Irwan Lugito Hadi S.H Kanit Tipidkor membenarkan perihal tersebut. “Tidak datang dengan memberitahu via WhatsApp, jika masih sibuk. Akan kami panggil kembali pasca lebaran ” ucapnya, Selasa (25/3/2025).
Ning Farin panggilan akrabnya, Diagendakan pemanggilannya sebagai saksi dalam dugaan penyalahgunaan Dana Hibah dari Bagian kesejahteraan Rakyat Kabupaten Lumajang Sebesar 300 juta untuk pembangunan mushola di depan rumahnya ( omah suko) dan untuk didengar keterangan karena ada dugaan bukti chat dengan kepanitiaan Mushola Miftahul Huda terkait proposal pengajuan kepada pemerintah daerah Lumajang pada tahun 2023.
Sebelumnya, Penyidik Tipikor memanggil Adik Mantan Bupati Lumajang Gus In’ am untuk di dengar keterangannya sebagai saksi, Pemanggilan tersebut seperti halnya saksi – saksi sebelumnya.( AN).