Gugatan PHPU yang Diajukan Paslon Ali Fikri-Unais di Pilkada Sumenep Tidak Diterima MK

Gugatan PHPU yang Diajukan Paslon Ali Fikri-Unais di Pilkada Sumenep Ditolak MK
Tangkapan layar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan PHPU Pilkada Sumenep

 

Harianmerdekapost.com – Sumenep, Madura, Jawa Timur – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi tidak menerima permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Sumenep 2024 yang di ajukan pasangan calon nomor urut 1, Ali Fikri dan Muh Unais Ali Hisyam.

Permohonan PHPU dengan nomor perkara 206/PHPU.BUP-XXIII/2025 itu tidak diterima dikarenakan diajukan melewati batas waktu PHPU sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) dan Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024.

Dalam pembacaan putusan, Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa permohonan pemohon dengan nomor putusan 206/PHPU.BUP-XXIII/2025 tidak dapat diterima.

“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon Nomor 206/PHPU.BUP-XXIII/2025 tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo, dikutip dari laman resmi MK, Rabu (5/2/2025).

Hakim Konstitusi Arsul Sani menambahkan, Pasal 157 UU Pilkada mengatur bahwa permohonan perselisihan hasil pemilihan harus diajukan ke MK paling lambat tiga hari kerja setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan hasil perolehan suara.

“Karena itu, berkenaan dengan eksepsi lain serta kedudukan hukum dan pokok permohonan pemohon serta hal-hal lain tidak dipertimbangkan karena dinilai tidak ada relevansinya,” jelas Arsul.

Sementara itu, kuasa hukum pasangan FAHAM, Rausi Samorano, menyebut bahwa putusan MK bersifat dismissal, sehingga perkara tidak dilanjutkan ke pokok sengketa.

“MK memutuskan permohonan itu telah kedaluwarsa dan pemohon tidak memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan,” kata Rausi saat dikonfirmasi usai putusan MK. (*)

See also  China Menghadapi Ancaman Besar Menjelang Pertemuan Kontra Timnas Indonesia Dalam Lanjutan Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *