Hasil Pemeriksaan Urine Tersangka Positif.

Berita, Daerah, Hukum601 Views

Manokwari Harianmerdekspost.com –Direktorat Resnarkoba Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat berhasil mengamankan satu pengedar narkotika jenis ganja berinisial DG alias ODIK (27), dengan barang bukti sebanyak 2,8 kilogram yang disimpan dalam empat kantong plastik berukuran besar.

Wakil Direktur Resnarkoba Polda Papua Barat AKBP Junov Siregar di Manokwari Kepada Awak Media, Kamis, (22/8/2024),mengatakan tersangka diamankan saat menggunakan transportasi laut dari Jayapura menuju Sorong pada 16 Agustus sekitar pukul 19.30 WIT.

“Tersangka ditangkap ketika KM Labobar yang dia tumpangi berlabuh di Pelabuhan Manokwari,” kata Junov dalam konferensi pers.

Ia menjelaskan Tim Opsnal II Ditresnarkoba Polda Papua Barat terlebih dahulu mendapatkan informasi soal rencana penyeludupan ganja menggunakan transportasi laut, sehingga pengawasan di kawasan pelabuhan diperketat.

Kepolisian kemudian berkoordinasi dengan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan(KSOP) Manokwari untuk menggeledah semua geladak kapal, dan mendapati tersangka DG yang membawa koper berwarna hitam berada di dek 5 kapal tersebut.

“Setelah diperiksa, koper yang tersangka bawa itu isinya narkotika jenis ganja,” kata Junov.

Dia menyebut tindakan tersangka menyalahi Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara atau denda maksimal Rp10 miliar.

Ditresnarkoba Polda Papua Barat terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkoba dari Jayapura, Papua ke wilayah Papua Barat maupun Papua Barat Daya, termasuk sejumlah tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Hasil pemeriksaan urine tersangka positif. Tersangka sudah pernah ditangkap sebelumnya dengan kasus yang sama,” ucap Junov.

Kepala Bidang Humas Polda Papua Barat Kombes Pol Ongky Isgunawan menjelaskan, pemberantasan terhadap peredaran gelap narkoba membutuhkan komitmen dan kolaborasi lintas sektor seperti KSOP, Pelni, dan Pelindo.

See also  Berpotensi Beri Kesan Permisif terhadap Seks Bebas, Cabut Pasal 103 dalam PP 28/2024!

Kepolisian juga membutuhkan dukungan dari semua elemen masyarakat untuk berperan aktif jika mengetahui ada indikasi penyeludupan dan penggunaan narkoba di kalangan masyarakat.

“Pengawasan di pintu masuk seperti pelabuhan dan bandara terus diperketat,” ucap Ongky.(ARK)

Editor : Amatus.Rahakbauw.K

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *