Taman Jarit Lumajang Di Buat Ajang Pasang Banner Caleg , KPI: Contoh yang Tidak Baik 

Harianmerdekapost.com. Lumajang. Jatim –  Masyarakat Lumajang Jawa Timur diminta cerdas dalam menggunakan hak suaranya pada Pemilu 2024 mendatang dimana tidak sedikit dugaan pelanggaran oleh para oknum kontestan Politik harus menjadi salah satu acuan dasar untuk menentukan pilihannya.

Kondisi demikian menyusul tidak sedikitnya dugaan pelanggaran ditemukan oleh oknum kontestan politik dalam menarik simpati masyarakat dengan menghalalkan berbagai macam cara dan sampai menyalahi aturan.

Seperti halnya pemasangan Banner salah satu oknum anggota DPRD yang masih aktif dan mencalonkan lagi pada tahun 2024 berada di dalam ruang terbuka hijau (RTH) taman Jarit Desa Jarit Kecamatan Candipuro Kabupaten Lumajang, saat ini dipertanyakan warga karena diduga menyalahi aturan pemasangan Alat Peraga Sosialisasi (APS) demikian juga banyaknya oknum kandidat yang memasang bannernya di paku di pohon maupun bentuk dugaan kesalahan lain saat ini menjadi sorotan masyarakat.

Ketua Bidang Tim Investigasi Kongres Pemuda Indonesia (KPI) Lumajang Arsad Subekti, menyoroti adanya salah satu banner Legislatif aktif DPRD Daerah Kabupaten Lumajang, menemukan adanya oknum atau bersama timnya melakukan pemasangan APS ( alat peraga Sosialisasi) yang tidak sesuai aturan dan merusak pemandangan Taman yang di bangun oleh pemerintah daerah , hendaknya menjadikan catatan tersendiri bagi masyarakat untuk memilih wakil rakyat yang menjadi contoh tertib aturan.

“, Bukan berarti anggota dewan bisa serta merta seenaknya taruh di mana dia suka dan itu salah stau bentuk contoh yang tidak baik kepada rakyat, kalau seperti ini contoh yang keliru. Banner ada di dalam taman dan masuk di Ruang Terbuka Hijau ( RTH) untuk fasilitas umum Dan merusak keindahan taman, kami berharap kepada KPU dan Banwaslu berkoordinasi dengan Satpol PP menindak lanjuti terkait adanya APS yang menyalahi aturan , untuk sering sering penertiban tanpa melihat warna apapun.”, tambahnya.

See also  Seluruh Lapisan Masyarakat Bisa Cepat Tertangani dan Harapan Hidupnya Bisa Lebih Tinggi.

Berdasarkan UU no. 7 tahun 2017 pasal 70 dan 71 dan pada Pasal 71 disebutkan tempat umum yang dilarang ditempelkan bahan kampanye yakni, tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik dan atau taman dan pepohonan.

Sementara itu Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lumajang Hindam Andri Abadan, ketika dikonfirmasi terkait adanya Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang berada di dalam taman Jarit Desa Jarit Kecamatan Candipuro Lumajang mengatakan akan berkordinasi lebih lanjut dengan pihak kecamatan , DLH dan Banwaslu.”, terimakasih infonya,

Sementara ini kami belum melakukan penertiban reklame di kecamatan candipuro”, singkatnya.(AN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *