Polres Lumajang Ungkap 23 Kasus Narkoba dalam Operasi Tumpas Narkoba 2026, 29 Tersangka Diamankan  

Harianmerdekapost. com. Lumajang, Jawatimur.  Polres Lumajang secara resmi menggelar konferensi pers untuk membeberkan hasil pengungkapan kasus peredaran narkotika dalam rangka operasi “Tumpas Narkoba Tahun 2026” yang digelar Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) sepanjang bulan Agustus 2026.

 

Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres Lumajang, AKBP Riki Yariandi, S.H., S.I.K., M.H. Dalam keterangannya, ia menyebutkan bahwa pihaknya berhasil mengungkap 23 perkara narkoba di berbagai titik wilayah Kabupaten Lumajang.

 

“Dalam operasi ini, kami berhasil mengamankan 29 tersangka, yang terdiri atas 28 orang laki-laki dan 1 orang perempuan. Seluruhnya merupakan warga masyarakat Kabupaten Lumajang,” jelas Kapolres pada Rabu (2/9/2026).

 

Serangkaian operasi dilakukan melalui penyelidikan dan pengintaian menyeluruh terhadap para pelaku maupun pengguna narkoba. Hasilnya, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 172 gram sabu-sabu serta 4.500 butir obat-obatan keras berbahaya.

 

Kapolres juga memaparkan beragam modus operandi yang digunakan para pelaku, mulai dari penjualan daring, penggunaan kurir, hingga modus “ranjau” — di mana transaksi dilakukan melalui transfer dana, lalu pelaku membagikan lokasi barang bukti yang ditinggalkan di tempat tersembunyi untuk diambil pembeli.

 

Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. Sementara bagi pengguna narkoba diterapkan Pasal 127 UU No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara atau dapat dikenakan tindakan rehabilitasi.

 

Seluruh tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Lumajang guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menegaskan penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

 

“Keberhasilan ini tak lepas dari dukungan informasi masyarakat. Kami mengimbau warga untuk terus bersinergi melawan peredaran narkoba. Jika menemukan indikasi peredaran narkotika, jangan ragu melapor langsung ke Polres Lumajang atau melalui layanan darurat 110,” pesan Kapolres.

READ  Dandim 1803/Fakfak Pimpin Kenaikan Pangkat 11 Anggota Kodim 1803/Fakfak

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *