Harianmerdekapost. com. Lumajang, Jawatimur. Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Lumajang, Hospita Eka Sari, mewakili Ketua DPRD Lumajang menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Lumajang, Rabu (23/9/2026).
Kegiatan yang dipimpin Kejaksaan Negeri Lumajang ini turut dihadiri jajaran Forkopimda, instansi terkait, serta pimpinan dan staf Kejari Lumajang.
Sebanyak 54 perkara yang dimusnahkan terbagi menjadi tiga kategori utama:
– 🔹 21 perkara Narkotika — meliputi sabu seberat 36,52 gram dan 69.198 butir pil berlogo Y
– 🔹 22 perkara Orang dan Harta Benda (Oharda) — mencakup senjata tajam, alat kejahatan, dan barang bukti lainnya
– 🔹 11 perkara Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL)
Pemusnahan dilakukan di halaman kejaksaan negeri lumajang dengan metode sesuai jenis barang, mulai dari penghancuran, pemotongan, hingga pembakaran, disaksikan langsung oleh para pejabat dan saksi, serta ditutup dengan penandatanganan berita acara.
Kegiatan ini merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang sudah inkracht, sekaligus wujud transparansi dan pencegahan penyalahgunaan barang bukti.
Hospita Eka Sari, Anggota Komisi A saat menghadiri pemusnahan barang bukti di kejasaan tinggi lumajang sangat mendukung atas penegakan hukum yang bersih dan tranparan.
“Kehadiran kami di sini adalah bentuk dukungan penuh DPRD Lumajang terhadap penegakan hukum yang bersih, transparan, dan akuntabel. Pemusnahan barang bukti ini bukan sekadar rutinitas, melainkan bukti nyata bahwa proses hukum berjalan tuntas dan tidak ada ruang untuk penyalahgunaan.” ujarnya
lanjutnya “Saya mencatat dengan prihatin tingginya angka perkara narkotika yang mendominasi daftar pemusnahan. Ini menjadi peringatan bersama bahwa perang melawan narkoba di Lumajang belum selesai. Kami meminta seluruh elemen masyarakat, pemangku wilayah, dan lembaga pendidikan memperkuat pencegahan sejak dini.” tambahnya.
DPRD akan terus mengawasi dan mendukung kinerja aparat penegak hukum agar kepastian hukum dirasakan seluruh lapisan masyarakat. Masyarakat berhak melihat bahwa barang bukti tidak berputar kembali ke peredaran. Semua harus terbuka, tercatat, dan dapat di pertanggung jawabkan.






