Perempuan Pengedar Sabu seberat 1 kilogram Berhasil Di Amankan Saat Operasi Tumpas Narkoba Semeru Polres Pasuruan

Harianmerdekapost.com, Pasuruan, Jatim – Satuan Reserse Narkoba Polres Kabupaten Pasuruan berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu dalam jumlah besar selama Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024. Operasi yang berlangsung selama 12 hari, sejak 11 hingga 22 September 2024, berhasil mengamankan 33 kasus dengan 37 tersangka,termasuk didalamnya 3 orang perempuan.

 

Dari hasil operasi tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1.110,18 gram sabu, 2,66 gram ganja, dan 4.569 butir pil okerbaya. Namun, yang paling menonjol adalah pengungkapan kasus dengan barang bukti sabu seberat lebih dari 1 kilogram. Dari beberapa kasus yang terjadi , hampir disetiap wilayah kecamatan ada saja. Terutama kecamatan Gempol, Pandaan, Prigen.

Dua tersangka utama dalam kasus ini adalah Yt Y dan B U yang merupakan pasangan suami istri. Keduanya diamankan di dalam rumahnya Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.

“Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, kami berhasil menemukan sabu dengan berat kotor 1,81 gram. Selain itu, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya seperti handphone dan uang tunai senilai Rp 200 ribu,” ujar Kapolres Kabupaten Pasuruan, AKBP Teddy Chandra, Senin (30/9/2024).

Dari penangkapan tersebut,setelah dilakukan pengembangan pelaku juga mengedarkan narkobanya di wilayah Probolinggo. Dari Probolinggo polisi mengamankan sabu yang terbungkus dalam tiga kantong plastik.

Masing-masing plastik memiliki berat 399 gram, 344 gram, dan 282 gram. Sehingga dsri keseluruhan narkoba jenis sabu yang diamankan memiliki berat 1.025 gram.

Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian mengingat jumlah sabu yang diamankan cukup besar. “Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya warga Kabupaten Pasuruan agar menghindari penggunaan narkoba jenis apapun. Karena barang terlarang ini sangan membahayakan bagi pengguna itu sendiri,” tutupnya.

See also  Karya Bakti Kodim 0829/Bangkalan Bersama Masyarakat Keleyan Lakukan Renovasi Masjid 

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00. (izz)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *