Pelaku Pembakaran Gedung A dan D Kantor Bupati Jayapura, Papua Akhirnya Diamankan Oleh Aparat Kepolisian.

Harianmerdekapost.com.,Jayapura Papua – Pelaku pembakaran Gedung A dan D Kantor Bupati Jayapura, Papua Pria berinisial AR (22), akhirnya diamankan oleh aparat kepolisian.

Setelah 3 bulan buron. Terungkap pelaku sebelumnya juga sempat membakar Kantor Kementerian Agama (Kemenag) di Jayapura Papua.
“Pelaku pembakaran tersebut merupakan pelaku yang sama,” ujar Kabid Humas Polda Papua Kombes Ignatius Benny Ady Prabowo kepada Awak Media  dalam keterangannya, Minggu (10/12/2023).

Benny mengungkap, pelaku ditangkap di Sentani, Kabupaten Jayapura, Sabtu (9/12). Pertama, pelaku membakar Kantor Kementerian Agama menggunakan ban bekas pada Sabtu (1/9) lalu.

“Awal mula tersangka membakar kantor Kementerian Agama pelaku berjalan kaki menuju salah satu bengkel untuk mengambil ban bekas,” ungkap Benny.

Benny menjelaskan, pelaku kembali mengulangi aksinya tersebut dengan membakar Gedung A dan D Kantor Bupati Jayapura pada Minggu (29/10). Selain itu, menurut Benny, pelaku juga membakar Kantor Litbang.

“Pelaku kembali membawa ban bekas dan melewati pagar samping kanan Kantor Pemda Jayapura dan membakar ban tersebut serta menaruhnya di atas kursi busa yang berada di lorong Gedung A lantai 2,” imbuhnya.

Benny menambahkan, pelaku juga diketahui membakar satu unit alat berat atau ekskavator yang sedang parkir di jalan. Pelaku membakar ekskavator menggunakan sebuah korek api yang dibawanya.

“Melihat ekskavator dalam keadaan kosong, pelaku menuju alat berat tersebut dan kemudian mengambil korek api dari sakunya dan mengarahkan korek api yang menyala tersebut ke arah kursi ekskavator,” bebernya.

Dia menuturkan, saat ini pelaku telah diamankan di Polres Jayapura untuk mempertanggungjawabkan aksinya. Pelaku dikenakan Pasal 187 Ayat 1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP dengan ancaman 12 tahun pidana

“Pasal yang dikenakan pelaku yakni pasal Pasal 187 (1) KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun,” pungkasnya.

See also  Presiden Joko Widodo memberikan pengarahan kepada Pejabat Kotama Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di Istana Negara

Atas peristiwa itu, polisi mengumpulkan bukti berupa 1 ban bekas terbakar, 5 kabel, dan 4 abu arang.

Sementara Kebakaran melanda Gedung D Kantor Bupati Jayapura, Papua, Minggu (29/10). Insiden itu menyebabkan 6 kantor organisasi perangkat daerah (OPD) di kawasan gedung itu hangus terbakar, yakni Dinas Pertanian, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perikanan, Dinas Perkebunan, Dinas Pangan, dan Dinas Pariwisata.

“Jadi ada satu gedung kantor (terbakar) yang diisi oleh 6 OPD,” kata Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus Maclarimboen.

(Amatus.Rahakbauw/Kelanit).

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *