Operasional Batching Plant PT UJB , Diduga Gunakan Air Tanah Tanpa Izin, Hanya Dua Hari Andalkan Tangki

Harianmerdekapost.com . Lumajang, Jawatimur. Sorotan terhadap keberadaan batching plant milik PT Unggul Jaya Beton ( UJB) di dalam aliran Sungai Regoyo kian melebar. Selain berdiri di kawasan Zona Merah KRB III tanpa izin yang jelas, muncul perbedaan keterangan terkait sumber air yang digunakan di lokasi tersebut.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari salah satu karyawan di lokasi, tangki air baru digunakan selama dua hari terakhir karena air dalam sumur tidak keluar dan di buktikan adanya sekelompok tehnisi bor tanah sedang di dalam lokasi . Sebelumnya, pengambilan air dilakukan secara terus-menerus melalui sumur bor yang digali di lokasi tersebut.

Namun, saat dikonfirmasi langsung, Manager PT Unggul Jaya Beton, Makin, memberikan penjelasan berbeda

“Air yang kita pakai untuk operasional itu dari tangki, kita beli. Sumur bor itu hanya untuk keperluan MCK, mandi, dan cuci-cuci kendaraan saja.” ucapnya dengan wajah memerah.

Pernyataan ini memunculkan pertanyaan publik, apakah kapasitas air tangki yang dibeli mencukupi kebutuhan operasional batching plant secara penuh, Jika sumur bor hanya untuk kebutuhan ringan, mengapa menurut informasi di lapangan air dari sumur bor digunakan secara terus-menerus sampai kering sebelum datangkan tangki air dua hari terakhir.

Sekecil apa pun penggunaan air tanah untuk keperluan di lokasi usaha, tetap wajib memiliki Surat Izin Penggunaan Air Tanah (SIPA) dari Dinas ESDM. Batasan antara “kebutuhan ringan” dan dukungan operasional tetap harus dibuktikan dengan data dan dokumen perizinan yang sah

Dalam hal ini dugaan pelanggaran yang di  lakukan PT UJB terkait penggunaan air secara ilegal merupakan tindakan pidana yang di sengaja, Adapun aturan yang di langgar antara lain .

 

1. Undang-Undang No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air

READ  Dandim 0821 Lumajang Dampingi Deputi III BNPB Tinjau Beberapa Kerusakan Infrastruktur di Kabupaten Lumajang

 

Pasal 73: Setiap orang yang dengan sengaja melakukan pengusahaan air tanah tanpa izin — dipidana penjara paling singkat 3 bulan, paling lama 6 tahun dan denda Rp300 juta hingga Rp1 miliar

 

2. Peraturan Menteri ESDM No. 14 Tahun 2024

 

Pasal 3 ayat (2): Penggunaan air tanah untuk kegiatan usaha wajib memiliki Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA)

 

3. Peraturan Menteri ESDM No. 4 Tahun 2026

 

Mengatur pengenaan denda administratif progresif bagi pemilik sumur bor yang tidak memiliki SIPA

Sampai berita ini diturunkan, pihak PT Unggul Jaya Beton belum menunjukkan dokumen perizinan pengambilan air tanah. Awak media tetap membuka ruang konfirmasi dan verifikasi data dari semua pihak terkait.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *