Delapan Tersangka Pengeroyokan Kades Pakel Dalam Proses Hukum, Dua Diantaranya Residivis

Harianmerdekapost.com, ‎Lumajang, Jawatimur. Penanganan kasus pengeroyokan terhadap Kepala Desa Pakel Kecamatan Gucialit Kabupaten Lumajang Jawa Timur hingga saat ini terus berjalan.

‎Ipda Suprapto kasih humas Polres Lumajang mengatakan, terkini 8 orang menyandang gelar status tersangka.

‎Tujuh diantaranya ditahan di Rutan Mapolres Lumajang, sementara satu yang lain, dalam perawatan di rumah sakit lantaran juga terluka.

‎”Untuk satu tersangka yang satu, masih dirawat di rumah sakit, dikarenakan luka akibat peristiwa. Terhantam alat temannya yang digunakan untuk memukul kades,” kata Ipda Sugiharto, Rabu (29/4/2026).

‎Dari serangkaian pemeriksaan, penyidik mendapatkan temuan. Dua diantara delapan tersangka ternyata merupakan residivis tindak pidana lain.

‎Publik terus menyoroti perkembangan penanganan kasus ini, lantaran berkembang rumor jika penanganannya bakal mandeg di tengah jalan.

‎Sebelumnya Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Pras Adinata menegaskan, meski korban/pelapor mencabut laporannya atau memilih jalur kekeluargaan, penanganan tidak bisa serta merta berhenti begitu saja.

‎Menurut AKP Pras, unsur restoratif justice tak lagi terpenuhi lantaran viral. Pengampunan atau pemaafan dari korban atau pelapor pada para tersangka, hanya menjadi sisi pertimbangan hakim kepak dipersidangan untuk meringankan hukuman.

READ  Mudik Gratis PT Pos Indonesia Regional 5 Jawa Timur, Bali dan Nusa Tenggara

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *