Etika Bernegara Dalam Konteks Pencemaran Asap Lintas Batas Karhutla

Harianmerdekapost. com. Denpasar. Saat asap dari Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di suatu negara, seperti wilayah Sumatra dan Kalimantan di Indonesia, terbang terbawa angin dan mengganggu negara tetangga seperti Malaysia, Singapura, Brunei Darussalam, hingga Filipina, isu ini bergeser dari sekadar masalah domestik menjadi ujian tanggung jawab internasional (state responsibility)

 

 

 

Dalam hukum internasional, setiap negara memiliki kedaulatan penuh untuk mengelola dan mengeksploitasi sumber daya alam di wilayahnya. Dengan catatan, suatu negara tersebut berkewajiban moral dan etis untuk memastikan bahwa aktivitas di dalam yurisdiksinya tidak mendatangkan bahaya, penyakit, atau kerugian ekonomi bagi kedaulatan wilayah negara lain.

 

Kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di beberapa titik wilayah yang ada di Indonesia saat ini, sudah masuk ke ranah mengganggu kedaulatan negara tetangga seperti Malaysia, dilansir dari berita (Bbc News Indonesia, 2026) bahwa Malaysia, sampai harus menutup 600 sekolah akibat kabut asap yang mencemari udara mereka. Hal ini tentunya menjadi ancaman kesehatan yang serius maupun keamanan jarak pandang bagi negara lain yang terdampak.

 

 

 

Dalam etika bernegara di Asia Tenggara, negara-negara wajib patuh pada ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (AATHP). Dan dalam hal ini, Indonesia sebagai penyebab terjadinya pencemaran udara lintas batas, wajib menerapkan langkah-langkah sebagai berikut:

 

 

1. Pencegahan Konkret: Menerapkan regulasi pembukaan lahan tanpa membakar (zero burning policy) serta menindak tegas korporasi pelanggar aturan.

 

2. Kewajiban Berbagi Informasi: Mengirimkan laporan harian terkini mengenai titik panas (hotspot) dan arah angin kepada Sekretariat ASEAN.

 

3. Membuka Kerja Sama Teknis: Menerima koordinasi bantuan regional jika kapasitas pemadaman dalam negeri kewalahan.

READ  Tidak Betah Akibat Lingkungannya Tercemar Limbah, Warga Kedamean Gempol Wadul Dewan

 

4. Etika Komunikasi Krisis dan Diplomasi Lingkungan

 

Secara etis, negara asal asap harus menghindari retorika defensif (seperti menyalahkan arah angin secara mutlak atau mengklaim kontribusi oksigen tahunan). Pemimpin dan perwakilan negara dituntut untuk menunjukkan empati diplomatik yang dewasa, yang meliputi:

– Mengakui dampak gangguan kesehatan dan ekonomi yang dialami negara tetangga secara transparan.

 

– Membangun komunikasi intensif (baik formal maupun informal) dengan perwakilan kementerian luar negeri negara terdampak.

 

– Menyampaikan strategi penanganan nyata di lapangan (seperti water bombing, teknologi modifikasi cuaca, dan patroli darat) sebagai bukti komitmen keseriusan negara.

 

Jika mekanisme diplomasi regional dan penegakan hukum dalam negeri dinilai gagal atau diabaikan secara sengaja, secara teoretis negara tetangga yang dirugikan memiliki hak hukum untuk melayangkan nota keberatan formal hingga menuntut pertanggungjawaban melalui jalur hukum internasional

 

Kesimpulan :

Sebagai negara penyebab polusi asap lintas batas, Indonesia wajib bertanggung jawab secara penuh untuk segala kerugian yang dialami oleh negara-negara tetangga, baik tanggung jawab moral maupun material. Karena pada dasarnya etika bertetangga yang baik adalah sarana dalam menciptakan suatu kondisi yang aman, nyaman dan saling menghormati.

 

 

Dalam kehidupan sehari-hari tentunya kita juga menerapkan etika dalam bertetangga dengan masyarakat lain yang tinggal dikomplek maupun kampung tempat kita tinggal, hal ini bertujuan untuk menghormati hak-hak orang lain, menjaga privasi, serta menghargai satu sama lain, agar terciptanya suatu lingkungan yang rukun, aman, dan nyaman. Begitu juga dengan pemerintah Indonesia yang wajib memberikan tindakan nyata dan komitmen dalam menangani kasus ini, karena jika pemerintah lalai akan pertanggung jawaban yang wajib diberikan kepada negara-negara tetangga terdampak, maka Indonesia harus bersiap atas bentuk protes dan tuntutan yang akan dilayangkan oleh negara lain.

READ  Kapolres Bitung Bentuk 2 Tim Responsif : Langkah Tegas Hadirkan Rasa Aman Untuk Masyarakat Kota Bitung

 

Penulis : Raras Kumala Febyanti – 20251440056 – Prodi S1 Ilmu Hukum

Universitas Muhammadiyah Surabaya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *