Karhutla Belum Menjadi Bencana Nasional, Di Mana Tanggung Jawab Negara dan Solidaritas Kita?

Harianmerdekapost. com. Denpasar. Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda sejumlah wilayah Indonesia kembali menguji keseriusan negara dalam melindungi masyarakat dan lingkungan hidup. Di tengah dampak kebakaran yang meluas, muncul pertanyaan mendasar: mengapa pemerintah belum menetapkan status bencana nasional, dan sejauh mana langkah penanganan yang dilakukan telah menjawab kebutuhan masyarakat terdampak?

 

 

Keberhasilan penanganan karhutla tidak seharusnya dinilai hanya dari jumlah personel, peralatan, atau operasi pemadaman yang dikerahkan. Ukuran yang lebih penting adalah efektivitas penanganan, perlindungan kesehatan masyarakat, pengendalian kebakaran, dan pencegahan kerusakan lingkungan yang berkepanjangan.

 

 

Status Bencana Harus Berdasarkan Dampak

 

Pasal 7 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana mengatur penetapan status dan tingkat bencana berdasarkan indikator yang relevan. Sementara itu, Pasal 51 mengatur kewenangan penetapan status keadaan darurat bencana pada skala nasional oleh Presiden.

 

Penentuan status bencana perlu mempertimbangkan jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan sarana dan prasarana, luas wilayah terdampak, serta dampak sosial ekonomi. Oleh karena itu, tuntutan penetapan karhutla sebagai bencana nasional perlu dijawab melalui penilaian yang transparan dan berbasis data.

 

 

Pemerintah perlu menjelaskan bagaimana dampak karhutla dinilai, apa kendala penanganan yang dihadapi, serta mengapa status yang berlaku dianggap memadai. Jika kebutuhan penanganan melampaui kapasitas daerah, pemerintah harus memastikan bahwa koordinasi, bantuan, dan perlindungan masyarakat dapat ditingkatkan sesuai ketentuan hukum.

 

Penetapan status bencana nasional bukan sekadar simbol. Keputusan tersebut harus didasarkan pada kebutuhan nyata dan pertimbangan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

 

Negara Tidak Boleh Menunggu Tekanan Publik

 

Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Jaminan konstitusional ini menempatkan perlindungan lingkungan dan kesehatan masyarakat sebagai tanggung jawab mendasar negara.

READ  Satlantas Polres Pasuruan Kembali Dapatkan Reward Dari Dirlantas Polda Jatim

 

Pemerintah perlu membuka informasi mengenai luas wilayah terbakar, kualitas udara, jumlah warga terdampak, kebutuhan layanan kesehatan, serta perkembangan penegakan hukum. Informasi tersebut memungkinkan publik menilai efektivitas kebijakan dan mengawasi penggunaan sumber daya negara.

Penegakan hukum terhadap pihak yang diduga bertanggung jawab juga harus berjalan berdasarkan bukti dan prosedur yang sah. Di samping pemadaman, pemerintah perlu memperkuat pencegahan, pengawasan wilayah rawan kebakaran, dan pemulihan lingkungan agar persoalan serupa tidak terus berulang.

 

Masyarakat di seluruh Indonesia juga dapat berperan melalui penyebaran informasi yang terverifikasi, dukungan kemanusiaan, serta pengawasan terhadap kebijakan publik. Kepedulian terhadap karhutla tidak seharusnya bergantung pada kedekatan geografis seseorang dengan wilayah terdampak.

Pada akhirnya, karhutla bukan semata-mata persoalan lingkungan, melainkan juga ujian terhadap kualitas administrasi negara. Pemerintah dituntut mampu mengambil keputusan berdasarkan data, menggunakan kewenangannya secara bertanggung jawab, dan memastikan perlindungan masyarakat berjalan efektif.

 

Ketika lingkungan dan kesehatan masyarakat terancam, negara harus hadir melalui tindakan yang terukur, keputusan yang transparan, dan pertanggungjawaban yang jelas. Sebab, kualitas pemerintahan tidak hanya terlihat dari kemampuannya memadamkan api, tetapi juga dari kesungguhannya mencegah bencana dan melindungi hak warga negara.

Oleh: Galih Anggara Putri (Mahasiswa Fakultas Hukum Unversitas Muhammadiyah Surabaya)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *