Diduga Belum Ada Laporan SKAB Material Proyek Mitigasi Semeru, Potensi PAD Lumajang Terancam Bocor Dari Sektor Tambang galian C

Harianmerdekapost.com, Lumajang, Jawatimur. pelaksanaan proyek Pengurangan Risiko Bencana Gunung Berapi — Paket S2, yang berada di bawah naungan Kementerian PUPR melalui Balai Besar Wilayah Sungai Brantas. Proyek ini merupakan bagian dari upaya penanganan bahaya lahar dingin Gunung Semeru, mencakup kawasan aliran Sungai Regoyo serta aliran Curah Kobokan, Desa Supit Urang, Kecamatan Pronojiwo, Kabupaten Lumajang.

Dengan nilai kontrak mencapai Rp 190,993.003.184,41 . pekerjaan ini dibiayai melalui pinjaman luar negeri JICA dengan masa pelaksanaan selama 730 hari kalender atau sekitar dua tahun, mencakup tahun anggaran 2025 hingga 2027. Konsorsium PT PP dan TMT bertindak sebagai kontraktor utama pelaksana pekerjaan, sementara CS-VDRRSL ditunjuk sebagai konsultan pengawas yang memantau kualitas dan kemajuan pekerjaan di lapangan.

Namun hingga saat ini, proyek mitigasi bencana yang menggunakan material pasir dan batuan dari aliran lahar Semeru ini diduga belum ada pelaporan dan penyetoran Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C (MBLB) kepada BPRD Kabupaten Lumajang. Dwi Adi Harnowo, Kasubid Monitoring dan Evaluasi di BPRD Kabupaten Lumajang, saat dikonfirmasi awak media secara tegas menyatakan belum menerima dokumen pertanggungjawaban penggunaan material tersebut.

“Tidak ada laporan, Mas,” ujarnya singkat melalui pesan berantai hingga berita ini diterbitkan.

Secara ketentuan yang berlaku, apabila tidak ada laporan dan penyetoran kepada BPRD terkait pajak MBLB, material tersebut diduga dikategorikan sebagai material ilegal, meskipun sumbernya berasal dari lokasi penambangan yang telah memiliki izin resmi. Sebaliknya, apabila pihak pelaksana telah melakukan penyetoran pajak dan melampirkan Surat Keterangan Asal Barang (SKAB) yang sah, barulah material tersebut dapat dinyatakan legal secara administrasi dan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait hal tersebut, Hadi, perwakilan Humas PT Pembangunan Perumahan (persero) Tbk. hanya menyebutkan bahwa pasokan material pasir dan batuan berasal dari dua pemegang izin tambang atas nama RS dan HA. Namun ketika ditanyakan terkait klarifikasi dari BPRD dan urusan pajak atau SKAB telah diselesaikan atau belum, pihaknya belum memberikan penjelasan secara gamblang.

READ  Keluhan Masyarakat Mulai Debu Sirtu, Perbaikan Kelas Sampai Permodalan UMKM Saat Ibu Rias Menggelar Reses

Kondisi ini memunculkan kekhawatiran masyarakat akan potensi bocornya pendapatan Asli daerah dari sektor pertambangan pasir khususnya Galian C dan masuk kategori kerugian negara dari sektor pajak serta kerugian pemanfaatan sumber daya alam .

Awak media akan terus memantau perkembangan sesuai kode etik dan Undang undang no 40 tahun 1999 tentang Pers . membuka ruang klarifikasi resmi dan hak jawab bagi semua pihak.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *