Material Proyek Regoyo Ratusan Miliar Diduga Ilegal Rugikan PAD Lumajang Miliaran Rupiah

Harianmerdekapost. com. Lumajang, Jawatimur. Proyek mitigasi bencana Volcanic Disaster Risk Reduction Sector Loan Project (VDRRSL) di aliran Sungai Regoyo, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, yang menelan anggaran Rp161,8 Miliar dari pinjaman JICA dikelola Kementerian PUPR melalui BBWS Brantas, kini terungkap menyimpan dugaan pelanggaran berat. Material yang terpasang di lapangan terbukti jauh melampaui volume yang tercatat di Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPRD) Kabupaten Lumajang, sementara Surat Keterangan Asal Barang (SKAB) dan pembayaran pajak yang diterima tidak sebanding dengan Surat Pesanan (PO) yang diterbitkan pelaksana proyek.

 

Berdasarkan data yang diperoleh, hingga saat ini BPRD baru mencatat sekitar 1.200 SKAB dari satu pemegang izin, yaitu PT Putra kartini , Sementara itu, pemegang IUP-OP lainnya yang juga menerima PO pengadaan material belum ada satu pun yang melaporkan SKAB ke BPRD seperti halnya PT panca Abadi

 

Faktanya, volume material yang diserahkan sesuai PO tidak sejalan dengan SKAB dan bukti pelunasan pajak yang masuk. Di lapangan, pembangunan tanggul dan sekat penahan (leprak nomor 24, 25, hingga 26) menghabiskan ribuan meter kubik di setiap tahapnya, dengan total kebutuhan mencapai Puluhan ribu meter kubik angka yang nyaris mustahil dipenuhi hanya dari dokumen yang tercatat.

 

Ketidaksesuaian antara PO sebagai acuan pemesanan dengan SKAB yang disetorkan menjadi bukti kuat adanya penyimpangan. Material yang tidak didukung SKAB sah dan bukti pembayaran pajak secara hukum dikategorikan ilegal, karena tidak memenuhi syarat administrasi perpajakan daerah. Padahal, dalam anggaran proyek bersumber APBN tersebut komponen biaya pajak sudah terhitung dan dicairkan — namun dana tersebut tidak sampai ke kas Pemkab Lumajang.

 

Dwi Adi Harnowo, Kasubid Monitoring dan Evaluasi BPRD Lumajang, mengakui banyak kendala terkait pengawasan dan koordinasi dengan pihak  tersebut dan kurang tranparan  saat dikonfirmasi.

READ  Kemenkumham Sabet 3 Penghargaan dari BKN Award 2023.

 

“Kami sudah menerima pelaporan dari salah satu pemegang izin PT. Putra Kartini  sudah menyetorkan sekitar 1200 SKAB , namun pemegang IUP-OP lainnya yang menerima PO pengadaan material belum ada yang masuk melaporkan. Kami berharap seluruh pihak transparan melaporkan volume yang sebenarnya,” ujarnya.

 

Ketimpangan antara volume yang dipesan/dicairkan melalui PO dengan SKAB yang dilaporkan kini dinilai memenuhi unsur tindak pidana korupsi. Selisih puluhan ribu kubik material yang terpasang tanpa dokumen sah sama dengan kerugian keuangan daerah yang terjadi secara terstruktur.

 

 

Arsyad Subekti, Ketua LSM Ampel, menyoroti tajam temuan ini bahwa material bangunan seperti pasir dan batuan apabila tidak di lengkapi secara administrasi Dan tidak membayar pajak kepada negara termasuk barang ilegal meskipun berasal dari tambang pasir berijin resmi memiliki IUP OP . Dirinya menganggap pemilik ijin resmi dengan sengaja tidak menyetorkan Pajak ke kas daerah merupakan ada niatan jahat.

 

 

“Material tanpa SKAB berarti ilegal. meskipun berasal dari ijin tambang ber IUP OP. Menggunakan material ilegal sekaligus mencairkan dana pajak yang tidak disetorkan adalah perampokan terorganisir di balik proyek keselamatan rakyat. Kami menuntut audit menyeluruh, bandingkan fisik terpasang dengan SKAB masuk, temukan siapa yang menerima selisihnya, dan APH untuk proses tegas sesuai hukum. ini sudah ada niatan jahat untuk menyelewengkan Pajak ” tegasnya.

 

Sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sengaja tidak menyetorkan pajak yang sudah dipungut atau dicairkan merupakan tindak pidana. Berdasarkan Pasal 39 Ayat (1) huruf i UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dinyatakan bahwa: “Setiap orang yang dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara,” dapat dijatuhi pidana penjara minimal 6 bulan hingga maksimal 6 tahun, serta denda sebesar 2 hingga 4 kali jumlah pajak yang tidak disetorkan. serta Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batuan.

READ  Air Mineral Berbumbu Sabu, Temuan Mengejutkan dari

 

Tindakan ini diperberat oleh adanya niat jahat yang direncanakan, ketidaksesuaian dokumen antara Surat Pesanan dengan Surat Keterangan Asal Barang, serta penggunaan material yang secara administrasi tidak sah. Hal ini sekaligus dapat menjerat pelaku dengan pasal pemalsuan dokumen, penggelapan, hingga tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana yang jauh lebih berat.

 

Masyarakat menyoroti proyek keselamatan rakyat tidak boleh dijadikan lahan pencurian kekayaan daerah. Audit menyeluruh, pemulihan seluruh kerugian, serta penindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat diharapkan segera dilakukan oleh aparat penegak hukum, agar keadilan dan kepastian hukum benar-benar dirasakan masyarakat.

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *