Harianmerdekapost.com, Bangkalan-Jatim,- Lembaga informasi publik independen (LIPI) gelar audiensi terhadap Kanwil BPN Jatim untuk mempertegas permohonan tanah terlantar di desa Telang kecamatan Kamal kabupaten Bangkalan.
Diantara tujuan audiensi LIPI pada Kanwil BPN Jatim mengenai inventarisi tanah terlantar yang cenderung mangkrak sebab keterbatasan anggaran mengutip pernyataan BPN Bangkalan pada audiensi lalu.
Ketua LIPI Rido’i Nababan meminta Kanwil BPN provinsi Jawa Timur mengawal BPN Bangkalan dalam investasi yang telah di keluarkan di tanggal 25 Agustus 2025 sesuai aturan yang berlaku.
Ketua LIPI menyayangkan sikap kepala BPN Bangkalan yang menunggu anggaran tahun 2026 untuk melaksanakan inventarisasi tanah terlantar PT PKHI, dan LIPI menyatakan siap membiayai kegiatan inventarisasi tanah terlantar tersebut jika BPN Bangkalan tidak memiliki anggaran._selasa 14/10/2025.
Oleh sebab itu pertemuan tersebut disambut apresiasi oleh Kabid bagian tanah terlantar yaitu Bapak Wikan dan beliau mengatakan ” Akan kami tindak lanjuti masalah permohanan tanah terlantar yang di ajukan oleh lembaga informasi publik independen namun kami akan mengecek kembali dokumen-dokumen nya”. 14/10/25
(Tim/Attourrohman)