Pemdes Jeruk Purut Gelar Musdesus Tentang Penetapan Perubahan APBDes Tahun 2025

Harianmerdekapost.com, Pasuruan, Jatim – Pada hari senen tanggal ( 10 -03- 2025) Pemdes Jeruk Purut kecamatan Gempol kabupaten Pasuruan gelar Musdesus Tentang Penetapan Perubahan APBDes Tahun 2025 yang merupakan salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan sebagai persyaratan supaya dapat merealisasikan ragam program untuk tahun 2025 yang disebabkan adanya kebijakan dari pemerintah pusat dan daerah.

Giat tersebut dilaksanakan di pendopo kantor desa Jeruk Purut dan dimulai jam 20.15 wib -selesai,
Sedang para pihak yang hadir diantaranya Camat Gempol, Kasi PMD kecamatan Gempol beserta stafnya, Kordinator pendamping desa kecamatan Gempol, Kepala desa beserta perangkat desanya, Babinsa dan Bhabinkamtibmas, Ketua BPD beserta anggotanya, LPM,

TP PKK desa Jeruk Purut beserta kadernya , perwakilan Gapoktan dan pemuda, perwakilan lembaga pendidikan dan kesehatan , Perwakilan tokoh masyarakat dan Agama desa Jeruk Purut .

Dalam sambutan singkat yang disampaikan oleh kepala desa Jeruk Purut Bapak H Slamet ,pada prinsipnya beliau menyampaikan bahwa pada malam hari ini Pemdes Jeruk Purut menyelenggarakan Musyawarah Desa Khusus tentang Penetapan Perubahan APBDes tahun 2025 yang merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan karena adanya kebijakan dari pemerintah pusat dan daerah yakni 7 prioritas program yang wajib dilaksanakan dengan mendayagunakan dana desa ( DD) yang disebut Earmark dan non Earmark.Tuturnya !!

Dalam pelaksanaan Musdesus kami sudah melaksanakan proses tahapan sesuai ketentuan regulasi yang ada baik tentang penetapan perubahan RPJMDES dan RKPDes.
Dimana semuanya melalui musyawarah dengan BPD hingga menjadi sebuah hasil kesepakatan yang telah disetujui oleh ketua BPD beserta semua anggota . Jelasnya!!.
Sedang untuk perubahan ditiap pos alokasi anggaran tahun 2025 dipaparkan oleh Bapak Sekdes Jeruk Purut Bapak Riyadin.
Kemudian acara dilanjut dengan sambutan dari ketua BPD Jeruk Purut dan penandatanganan nota kesepahaman.

See also  Yayasan Al-Karomah Darul Ulum Meriahkan Haflatul Imtihan, Serta Wisuda Ke40 RA. MI. MTs. Tahun Ajaran 2023, 2024

Untuk sambutan arahan singkat yang disampaikan oleh Plt Camat Gempol yang akrab disapa Aba,pada prinsipnya beliau menyampaikan bahwa dilaksanakannya Musdesus ditiap desa karena adanya kebijakan dari pemerintah pusat dan daerah oleh karena itu dalam penggunaan anggaran yang bersumber dari dana desa harus mampu memilih memilah berapa yang diploating untuk realisasi pelaksanaan program yang ditentukan ( Earmark) dan untuk yang tidak ditentukan ( Non Earmark) . Tuturnya!!

Yang kedua lanjutnya berdasarkan ketentuan Permendesa nomor 02 tahun 2024 dan Kemendesa nomor 03 tahun 2025 bahwa untuk pelaksanaan program ketahanan pangan akan ditangani oleh Bumdes jenis penyertaan modal,menurut hemat saya bahwa arah program ketahanan pangan ini untuk peningkatan PAD ditiap desa. Oleh karena itu kami minta harus selektif rekrutmen pengurus Bumdes lalu cepat diurus legalitas Bumdesnya . Jelasnya!!
Kemudian acara dilanjut dengan sambutan dari kordinator pendamping desa kecamatan Gempol Bapak Eko Subekti S.Pd. dan diakhiri dengan doa penutup. (Budhi H).

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *