Musyawarah Desa Tentang Penetapan Indek Desa Membangun “Sebagai Momen Meningkatkan Sinergitas Demi Mewujudkan Gempol Mandiri Berseri”

Harianmerdekapost.com, Pasuruan, Jatim – Salah satu landasan pijak untuk menjalankan roda pemerintahan desa adalah Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa yang telah direvisi menjadi Undang-undang nomor 3 tahun 2024 disamping Permendagri, Perkemendes, Pergub dan Perbup yang semuanya wajib ditaati untuk dilaksanakan.

Baik Gubernur, Bupati, Dinas Terkait Camat dan kepala desa bila membahas permasalahan dan menyikapi pelaksanaan roda pemerintahan desa ya harus mengacu pada landasan regulasi tersebut diatas.

Berkait dengan perihal tersebut diatas,pada hari selasa tanggal ( 27-08-2024) Pemerintah desa Gempol kecamatan Gempol kabupaten Pasuruan menyelenggarakan Musrenbangdes tentang Penetapan Indek Desa Membangun ( IDM) dimana giat tersebut dilaksanakan di pendopo kantor desa Gempol yang dimulai jam 20.00 wib -selesai.

Sedang para pihak yang hadir dalam acara tersebut antara lain Forkompincam Gempol, Babinsa dan Babinkamtibmas, Kordinator pendamping desa kecamatan Gempol, Kepala desa beserta perangkat desanya, ketua BPD beserta anggotanya, TP PKK beserta kader posyandu, LPM , Perwakilan RT/RW, Unsur Pemuda, Tokoh masyarakat dan Agama.

Dalam sambutan singkat yang disampaikan oleh kepala desa Gempol ada beberapa poin penting yang perlu dipahami bersama diantaranya permohonan maaf karena belum dapat memberikan sesuatu yang berarti buat kesejahteraan perangkat dan warga desa, menyampaikan terima kasih kepada semua perangkat desa atas kerja kerasnya dan BPD atas kerja sama yang telah terjalin dengan baik dan dengan momen Musyawarah desa tentang penetapan indeks desa membangun malam ini mengajak kepada semua perangkat desa, LPM, BPD dan semua elemen masyarakat desa Gempol untuk meningkatkan sinergitas, saling asah asoh dan asih bergandeng tangan demi mewujudkan desa Gempol Mandiri yang berseri serta peningkatan kualitas hidup warga desa Gempol. Tuturnya!!.

See also  Polres Fakfak Gelar Patroli dan Razia Guna Cipta Kondisi Dalam Rangka Pendaftaran Capres dan Cawapres Pemilu 2024.

Yang kedua lanjutnya
Satu hal mendasar yang perlu dipahami bersama bahwa status desa Gempol dari Maju menjadi desa Mandiri adalah hasil perjuangan kita bersama , oleh karena itu yang dibutuhkan sekarang adalah melakukan langkah -langkah kreatif inovatif dan menggali potensi,demi mempercepat untuk mewujudkan desa Gempol Mandiri Berseri dan peningkatan kualitas hidup warga desa dengan menyisihkan sikap saling menyalahkan satu sama lain. Jelasnya !!.

Yang terakhir untuk mewujudkan cita dan harapan mulia tidak ada kata mustahil bagi Allah untuk meraihnya sepanjang kita satu hati dan niat demi membuat dan menyajikan karya terbaik buat warga desa Gempol. Tuturnya !!.

Sedang sambutan arahan yang telah disampaikan oleh Camat Gempol Bapak H Komari SH, MM beliau menyampaikan bahwa untuk pelaksanaan roda pemerintahan desa supaya terselenggara dengan baik dan benar harus tercipta keharmonisan di internal , mematuhi dan melaksanakan semua regulasi yang telah digariskan kemudian yang terakhir dari kepala desa, perangkat desa, BPD harus mampu melaksanakan tupoksi masing-masing secara baik dan benar dengan memahami batasan kewenangan.
Satu hal mendasar yang sangat diperlukan adalah sikap saling asah asoh dan asih antar lembaga desa, Tuturnya !!.

Kemudian dilanjut dengan sambutan dari Kordinator pendamping desa kecamatan Gempol bapak Eko Subekti , beliau memaparkan hasil perkembangan pelaksanaan realisasi ragam program pemerintah desa Gempol dengan beberapa poin penting antara lain Sebagai desa status Mandiri dalam melaksanakan realisasi ragam program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat harus selalu memperhatikan rekom dan memenuhi apa yang disyaratkan dalam IDM serta selalu ada progres walau hanya 0,1 atau 0,2 jangan sampai stagnan. Tuturnya !!
Kemudian acara dilanjut dengan pembacaan doa penutup.
( Budhi H).

See also  Babinsa Tempursari Berikan Edukasi Bahaya Narkoba, Dalam kegiatan MPLS 

Yang kedua lanjutnya setiap pelaksanaan program yang menggunakan sumber dana desa harus mempunyai target capaian untuk penanggulangan kemiskinan, meningkatkan kesejahteraan warga desa dan peningkatan kualitas hidup warga desa . Jelasnya !!.

Yang terakhir untuk dapat meraih target capaian tersebut pemerintah desa Gempol harus cerdas menggali potensi desanya dan harus mempunyai langkah – langkah kreatif inovatif supaya cepat dapat mewujudkannya. Tuturnya !!.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *