Penyerahan Sertifikat Tanah Program PTSL Tahun 2026 Desa Winong

Harianmerdekapost.com, Pasuruan – Program PTSL adalah merupakan salah satu program prioritas dari menteri Agraria dan Tata ruang/ kepala Badan Pertanahan Nasional ( ATR/ BPN) yang dasar dan tujuan meringankan beban pengurusan sertifikat untuk keabsahan bukti kepemilikan dan dilaksanakan secara Nasional bagi setiap pemerintah desa/ kelurahan yang mengajukan permohonan pengurusan tanah sistematis lengkap ( PTSL) termasuk di wilayah kabupaten Pasuruan.

Berkait dengan perihal Pemdes Winong kecamatan Gempol kabupaten Pasuruan termasuk salah satu yang melaksanakan program pengurusan tanah sistematis lengkap ( PTSL) dan sesuai proses tahapan pada hari senen tanggal (02-11-2026) Gelar penyerahan 384 lb sertifikat tanah program PTSL tahun 2026.

Giat diselenggarakan di pendopo kantor desa Winong kecamatan Gempol kabupaten Pasuruan.

Pada saat pelaksanaan penyerahan sertifikat tanah program PTSL berlangsung, Tim media harian merdeka post menemui Ibu Maris Ayu 34 tahun asal dusun Grogolan RT 03 RW 06 desa Winong dan Ibu Ida asal dusun Winong RT 02 RW 03 desa Winong (02-11-2026) untuk meminta tanggapan tentang program PTSL, keduanya secara bergantian menyampaikan Kami selaku pemohon mewakili warga lainnya sangat senang dan berterima kasih sekali kepada Pemdes Winong tentang adanya realisasi pelaksanaan program PTSL tahun 2026 didesa Kami. Tuturnya!!

Karena betul -betul sangat membantu warga untuk sisi keringanan biaya bila dibanding kalau mengurus sertifikat secara mandiri dan program ini menurut hemat kami sangat maslahat buat warga desa Winong atas keabsahan bukti kepemilikan tanah yang dimilikinya.
Ungkapnya !!

Kemudian awak media harian merdeka post juga menemui kepala desa Winong Bapak Amiril Mukminin (02-11-2026) untuk meminta tanggapan tentang realisasi pelaksanaan program PTSL, beliau menyampaikan bahwa kami ajukan program PTSL ini dasar dan tujuan utamanya adalah untuk menertibkan keabsahan bukti kepemilikan tanah milik warga desa Winong,demi meminimalisir terjadinya sengketa tanah baik yang berasal dari waris, hibah dan jual beli.
Ungkapnya !!

READ  Prajurit Satrol Kodaeral IX Berlatih Tangani Kebakaran di Kapal Perang

Untuk meringankan beban biaya pengurusan sertifikat tanah milik bila pengurusannya dilakukan secara mandiri dan sebagai satu bentuk sikap kami selaku kepala desa ingin memberikan yang terbaik buat warga desa Winong dengan segala kekurangan yang kami miliki .
Pungkasnya !!

Dan berdasarkan hasil monitor dan pantauan Tim media harian merdeka post yang mengikuti pelaksanaan giat dari awal, penyelenggaraan terlaksana dengan tertib, aman dan lancar,warga pemohon penerima sertifikat sangat antusias, sumringah karena bahagia dan senang . ( Budhi H).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *