Pansus DPRD Kabupaten Pasuruan Setujui Pembentukan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan 

oppo_1024

Harianmerdekapost.com-Pasuruan— Penataan susunan organisasi dan tata kerja (SOTK) dinilai menjadi instrumen penting untuk memastikan jalannya roda pemerintahan yang efektif dan efisien. Hal tersebut mengemuka dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Raperda ini telah melalui serangkaian proses pembahasan intensif antara Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Pasuruan bersama tim asistensi pemerintah daerah. Hasil dari pembahasan tersebut, Pansus menyampaikan beberapa poin landasan,

Diantaranya ketentuan perundang-undangan terbaru—khususnya Permendagri Nomor 16 Tahun 2020 tentang Nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, serta Permendagri Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pedoman Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja (PPPT) rumpun urusan ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat—memerlukan penajaman struktur kelembagaan.

Pansus sepakat bahwa beban tugas pemadam kebakaran dan penanganan darurat non-kebakaran di Kabupaten Pasuruan sangat tinggi serta mencakup wilayah yang luas meliputi 24 kecamatan. Oleh karena itu, fungsi pemadam kebakaran dinilai sangat tepat dipisahkan dari Satpol PP dan dibentuk menjadi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan tipe C yang berdiri sendiri.

Sementara itu, Satpol PP tipe A difokuskan pada penegakan Perda/Perkada serta ketenteraman dan ketertiban umum, dengan kedudukannya yang diintegrasikan ke dalam Perda SOTK yang baru.

Pansus berpendapat langkah ini berfokus pada pengoptimalan aset, sarana prasarana, pengalihan personel, serta pagu anggaran yang selama ini telah berjalan secara efektif.

Pansus DPRD Kabupaten Pasuruan secara resmi menyatakan menerima dan menyetujui Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Persetujuan tersebut secara resmi disahkan melalui Keputusan DPRD Kabupaten Pasuruan Nomor 16 Tahun 2026 dalam Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan pada tanggal 28 Oktober 2026, dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

READ  Para Kiai Sekecamatan Ambunten dan Pasongsongan Berikan Dukungan Kepada Paslon Faham

Bupati Pasuruan HM Rusdi Sutejo dengan disetujuinya Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah , kami menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Pasuruan, Pansus, tim asistensi pemerintah daerah, serta semua pihak yang telah membantu kelancaran proses penyusunan dan pembahasan Rencana Peraturan Daerah ini.

Melalui Raperda Perubahan SOTK ini, beberapa penataan strategis telah disepakati bersama, antara lain:

– Pembentukan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.

– Penataan Satuan Polisi Pamong Praja.

– Pengintegrasian Badan Penanggulangan Bencana Daerah atau BPBD Kabupaten Pasuruan.

Peraturan Daerah ini merupakan bagian tidak terpisahkan dari ikhtiar bersama kita untuk terus menghadirkan tata kelola pemerintahan daerah yang efektif, efisien, tepat, terstruktur, dan tepat guna….izz

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *