Harianmerdekapost. com. Denpasar. Fenomena “No Viral, No Justice” kembali menjadi perhatian dalam evaluasi reformasi Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Istilah tersebut mencerminkan kekhawatiran masyarakat bahwa sejumlah perkara baru memperoleh perhatian serius setelah menjadi perbincangan luas di media sosial. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai kepastian hukum, kualitas pelayanan, dan akuntabilitas aparat penegak hukum.
Pada Oktober 2026, pembenahan budaya organisasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik masih menjadi agenda penting reformasi Polri. Pergantian pejabat dan perubahan struktur organisasi dapat menjadi langkah awal, tetapi belum cukup untuk menjamin perbaikan apabila tidak disertai perubahan nyata dalam penanganan laporan masyarakat.
Persamaan di Hadapan Hukum sebagai Kewajiban Negara
Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan bahwa seluruh warga negara memiliki kedudukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan. Prinsip tersebut diperkuat melalui Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak setiap orang atas kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Sementara itu, Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menetapkan tiga tugas pokok Polri, yakni memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Ketentuan tersebut menegaskan bahwa pelayanan kepolisian merupakan kewajiban hukum, bukan bentuk perhatian khusus yang diberikan setelah suatu perkara mendapatkan tekanan publik.
Dalam perspektif Administrasi Negara, penanganan laporan masyarakat harus didasarkan pada prosedur, bukti, dan kewenangan yang sah. Tingkat popularitas suatu kasus di media sosial tidak boleh menjadi penentu utama prioritas penegakan hukum.
Reformasi Harus Menyentuh Sistem Pelayanan
Fenomena “No Viral, No Justice” seharusnya menjadi bahan evaluasi terhadap mekanisme penerimaan laporan, keterbukaan perkembangan perkara, dan pengawasan internal kepolisian.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mewajibkan penyelenggara pelayanan memenuhi standar pelayanan serta menyediakan mekanisme pengaduan. Prinsip ini relevan untuk mendorong pelayanan kepolisian yang transparan, responsif, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pemerintah dan pimpinan Polri perlu memastikan bahwa setiap laporan memperoleh tindak lanjut yang jelas, disertai informasi perkembangan perkara yang dapat diberikan secara sah kepada pelapor. Pengawasan terhadap dugaan penyalahgunaan kewenangan juga harus berjalan efektif tanpa menunggu tekanan masyarakat.
Media sosial memang memiliki peran penting sebagai sarana kontrol publik. Namun, apabila perhatian aparat terhadap suatu perkara bergantung pada tingkat viralitasnya, kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum berisiko semakin melemah.
Pada akhirnya, reformasi kepolisian tidak dapat dinilai hanya dari pergantian pimpinan, perubahan struktur, atau janji pembenahan.
Keberhasilannya harus terlihat dari kepastian prosedur, integritas aparat, dan kualitas pelayanan yang dirasakan masyarakat.
Keadilan seharusnya hadir karena hukum bekerja, bukan karena sebuah perkara berhasil menjadi viral. Negara hukum yang kuat adalah negara yang memberikan perlindungan setara kepada setiap warga, termasuk mereka yang tidak memiliki kekuatan untuk menarik perhatian publik.
Oleh: Audrey Keisyalma (Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya)






