Harianmerdekapost.com-Pasuruan,-Sosialisasi Penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) terus di gaungkan oleh Pemkab Pasuruan ,langkah ini tak lain bertujuan untuk menjamin hak kesehatan masyarakat. Apalagi banyak masyarakat yang rentan dengan asap rokok,salah satunya ibu hamil. Asap rokok bisa mengancam resiko keguguran, kelahiran prematur ataupun stunting juga bisa mengganggu perkembangan otak janin.
Melalui Dinas Kesehatan pemerintah kabupaten Pasuruan menggelar acara “ Sosialisasi implementasi Kawasan tanpa asap rokok “ di gedung management lantai tiga RSUD Bangil, yang juga dihadiri Wakil Bupati Pasuruan Sobih Asrori , Kepala OPD ,Camat atau perwakilan OPD d pada Rabu ( 21/10/26)
Dalam acara tersebut Wakil Bupati Pasuruan mewakili pemerintah daerah mensosialisasikan Perda No 03 tahun 2024 tentang Kawasan tanpa Rokok sekaligus pembentukan Satgas TKR Kabupaten pasuruan .
Dalam sambutannya wakil Bupati Gus Shobih menyampaikan, “implementasi KTR di Kabupaten Pasuruan tidak akan berjalan optimal jika hanya menjadi tanggung jawab Dinas Kesehatan ,di perlukan sinergi, komitmen dan kolaborasi lintas sektoral “jelasnya.
“melalui pertemuan ini saya berharap semua pihak tidak hanya menyamakan persepsi semata tapi juga merumuskan langkah langkah strategis guna memperkuat efektifitas pelaksanaan KTR dilapangan “imbuhnya.
Kepala Dinas Kesehatan Dr Arma Roosalina melalui dr Arif Junaedi Kabid Kesehatan Masyarakat saat di konfirmasi terpisah menjelaskan,
“bahwa berdasarkan ketentuan yang berlaku, terdapat tiga fasilitas layanan umum utama yang wajib bebas dan steril sepenuhnya dari aktivitas merokok, yaitu fasilitas kesehatan, rumah sakit, dan lingkungan persekolahan.”
“untuk perkantoran maupun fasilitas umum harus ada tempat khusus bagi para perokok, tujuannya untuk melidungi masyarakat agar tidak menjadi perokok pasif , juga sebagai perlindungan hak mendapatkan hidup sehat bagi non perokok”jelasnya.
Jadi fasilitas pelayanan Kesehatan, lembaga Pendidikan harus benar-benar sebagai area prioritas utama yang 100 persen bebas dari asap rokok..tegas nya
Peraturan Daerah no 3 2024 ini merupakan langkah nyata kita bersama menuju Pasuruan Sehat. Bukan berarti melarang bagi perokok,tapi jangan sampai perokok pasif kena imbas dari bahaya asap rokok…izz






